SULUT, PELOPORBERITA.ID — Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset negara senilai Rp187 miliar. (1/8/26)
Langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset negara senilai Rp187 miliar merupakan langkah penegakan hukum yang patut diapresiasi. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Wakil Direktur PT SBC menunjukkan komitmen Kejati Sulut dalam menjerat baik pejabat negara maupun pihak swasta yang diduga merugikan keuangan negara.
Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow dan Wakil Direktur PT SBC.
“Langkah Kejati Sulut ini merupakan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. Penetapan tersangka terhadap pejabat negara dan pihak swasta menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku yang terlibat dalam penjarahan aset negara,” ujar Wenas saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8/2025).
Wenas juga mendorong agar Kejati Sulut terus menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Ia berharap tidak hanya aktor pelaksana yang diseret ke meja hijau, tetapi juga pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi atau memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku.
Kami mendorong Kejati Sulut untuk menuntaskan penyidikan ini secara menyeluruh dan transparan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
Setiap pihak yang menikmati keuntungan dari tindak pidana ini, atau memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku, harus dijerat sesuai hukum yang berlaku.
Prinsip keadilan harus ditegakkan dengan menyeret semua pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya.
“INAKOR berharap agar kasus-kasus serupa tidak berhenti hanya pada individu tertentu. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat maupun pengusaha lain yang turut serta, maka harus ditindak secara transparan dan berkeadilan,” tegasnya. IOP