12 Hektar Tanah Bersengketa: Jasman Tonggi Dilaporkan, Ko David Lim Ikut Terseret

Blog42 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA.ID – Dugaan tindak pidana kembali mencuat dari Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. 

Kali ini menyeret nama Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan, Jasman Tonggi, bersama sejumlah rekannya. Parahnya, nama pengusaha ternama di Sulawesi Utara, Ko David Lim, juga ikut terseret dalam pusaran persoalan hukum ini.

Laporan resmi telah dilayangkan oleh Eko Jachson Maichel Tuppang ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Selasa, 22 Juli 2025. 

Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/489/2025/SPKT/POLDA SULUT, pelapor menuding Jasman Tonggi Cs terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen serta pengrusakan fasilitas tambang yang telah dibelinya secara sah.

Yang menarik, dalam laporan itu disebutkan adanya dokumen “berita acara kesepakatan” yang dibuat pada tahun 2019 lalu, diduga dijadikan senjata oleh pihak terlapor untuk mengklaim dan menguasai lahan seluas kurang lebih 12 hektar. 

Anehnya, dokumen tersebut disebut-sebut ditandatangani oleh Ko David Lim dan seorang bernama Untung Agus Tanto, dan belakangan digunakan untuk melakukan pengrusakan terhadap aset pelapor, termasuk portal masuk, pompa air, serta mes karyawan.

Padahal, menurut pelapor, dirinya telah membeli lahan berikut fasilitas dan peralatan tambang di atasnya secara sah. 

Namun proses investasi itu justru berujung kerugian, lantaran lokasi tambang diduduki secara sepihak oleh pihak terlapor dengan dalih kesepakatan lama yang keabsahannya kini dipertanyakan.

Dugaan kuat bahwa surat kesepakatan tersebut telah disalahgunakan untuk melegitimasi tindakan perusakan dan penguasaan paksa semakin menambah keruh persoalan. 

Apalagi munculnya nama Ko David Lim dalam dokumen itu membuat publik bertanya-tanya, sejauh mana keterlibatan sang pengusaha dalam kisruh pertanahan dan usaha tambang di Tanoyan?

Kasus ini jelas bukan perkara kecil. Selain menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, juga mengarah pada perusakan aset milik pihak ketiga. 

Situasi ini berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak ditangani secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Pihak pelapor berharap Polda Sulut dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memastikan ada atau tidaknya peran aktif dari figur-figur berpengaruh seperti Ko David Lim dalam praktik-praktik yang merugikan pemilik sah lahan dan investor lokal. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *