MANADO, PELOPORBERITA.ID — Dugaan kelalaian serius mencuat dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Manado tahun anggaran 2024, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara menemukan fakta mencengangkan dalam pengadaan jasa konsultansi perencanaan.
BPK mengungkap bahwa lima paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan permukiman Kota Manado, yang menelan anggaran hingga Rp1.499.077.256, ternyata tidak memenuhi syarat teknis dalam kontrak.
Parahnya, Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan hadir dalam dokumen kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) justru tidak melaksanakan tugasnya.
Pekerjaan itu digarap oleh beberapa penyedia berbeda:
CV EA (2 paket senilai Rp581 juta)
CV Kai (1 paket senilai Rp287 juta)
CV SC (2 paket senilai Rp630 juta)
Namun, berdasarkan hasil uji petik dan wawancara oleh auditor BPK, diketahui bahwa tenaga ahli K3 yang disebut dalam dokumen pengadaan tidak menyusun dokumen vital seperti Rencana Kerja dan Syarat Kerja (RKS) serta Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang seharusnya menjadi bagian dari laporan akhir konsultansi.
Akibat kelalaian tersebut, biaya jasa tenaga ahli K3 senilai Rp68.634.100 dinyatakan tidak dapat dibayarkan dan menjadi bagian dari temuan BPK dalam Lampiran 12 Laporan Hasil Pemeriksaan.
“Ini jelas indikasi lemahnya pengawasan internal dan potensi penyimpangan administrasi dalam belanja konsultansi,” ucap Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas.
Lebih lanjut Wenas mengatakan “Kalau tenaga ahli tidak bekerja, lalu siapa yang menyusun dokumen keselamatan kerja dalam proyek pembangunan ini?
Dari sisi hukum, temuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dan dugaan perbuatan melawan hukum.
Pertanyaan krusialnya bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga potensi implikasi terhadap kualitas dan keamanan proyek yang akan dibangun, mengingat pentingnya peran K3.
Paket pekerjaan yang didanai dengan dana lingkungan tersebut tersebar di beberapa kecamatan seperti Mapanget, Paal Dua, Singkil, Wanea, Tikala, Tuminting, Bunaken, Malalayang, Sario, hingga Wenang.
Wenas menuntut agar Kejari Manado segera melakukan audit internal lanjutan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa yang diduga lalai, jika bukan disengaja.
“Kejaksaan perlu mendalami lebih lanjut apakah ini murni kelalaian administrasi atau ada unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi,” tambah Wenas, memberikan penekanan dari perspektif hukum.
Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik pengadaan fiktif di lingkup Perkim Manado?
Saat dikonfirmasi kepala Dinas Perkim Manado Peter Eman mengatakan “secara detail bisa langsung ke PPTK pak Novi atau ke PPK ibu Gina,” ucap Kadis
Terpisah, saat dikonfirmasi ke PPTK menyampaikan “terkait ini lebe jelas langsung jo pa pak kadis kang. Makasih, sekedar info bahwa ada hasil pemeriksaan BPK untuk konsultan perencanaan. Dengan temuan TGR, tetapi infonya sudah dibayarkan oleh para konsultan. Terima kasih,” kata PPTK pak Novi
Lebih lanjut konfirmasi kepada PPK Ibu Gina mengatakan “izin,Pak.Dp dokumen ada, Pak. Hanya softcopy. Tapi BPK mau disertakan dalam Laporan Akhir yg cetak. Jadi seharusnya di print. Tapi waktu itu cuman singkat, yg ada print. Jadi tetap di denda. Jadi hanya kesalahan administrasi.Untuk dokumen semua ada dan disertakan dalam dok kontrak fisik.” Tutup PPK ibu Gina. IOP