Diduga Tangki Biru Siluman DB 1471 BJ “Mengisap” Solar Ilegal di Gudang Mafia Solar RR Alias Ricko

Blog26 Dilihat

MINAHASA, PELOPORBERITA.ID – Tertulis jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 bagi para pelaku penyalahgunaan BBM ( Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Pelaku dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.- (enam puluh miliar rupiah).

Sanksi Pidana dan denda yang cukup berat tidak membuat efek jerah bagi para pelaku penyalahgunaan BBM atau biasa dikenal dengan sebutan Mafia Solar.

Hasil investigasi Selasa (22/07/2025) sekira Pukul. 20.41 Wita, sebuah kendaraan Truck Tangki kepala warna biru melewati di Jalan. Sawangan Tanggari Kabupaten Minahasa Utara menuju kearah Tondano. Tepatnya di Jalan. Pinaesaan Kembuan Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa, Tangki Kepala Biru tersebut berbelok disebuah jalan lorong kecil dan masuk didalam Gudang.

Setelah ditelusuri lebih lanjut menurut informasi yang diterima oleh warga sekitar, Tangki kepala biru “Siluman” tanpa bertulis nama perusahaan alias polos DB. 1471 BJ masuk didalam Gudang yang diduga milik Mafia Solar yang berinisial RR alias Ricko.

Dengan tindakan yang sangat merugikan Masyarakat dan telah memperkosa hak Rakyat kecil yaitu para Mafia Solar mengisap Solar bersubsidi di SPBU yang ada di wilayah Tondano dan menjual dengan harga industri di perusahaan – perusahaan dan kapal-kapal ikan serta di tambang-tambang, Masyarakat meminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol. Royke Harry Langie untuk memproses hukum terduga Mafia Solar berinisial RR alias Ricko ini.

Nina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *