Minta Kapolda Sulut Tangkap Ratu Solar Kebal Hukum Mami Alias Nini

Blog108 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA.ID – Sudah lama melintang didunia hitam bisnis Solar Ilegal, nama Ratu Solar yang jago bersandiwara terhadap media dengan sapaan Mami alias Nini rupanya tidak ada kata tobat.

Sudah beberapa kali viral didalam berita, tidak ada kata mundur Mami untuk absen didunia bisnis Solar Ilegal. Sehingga diduga kuat Ratu Solar Mami dibackup oleh APH (Aparat Penegak Hukum), karena walaupun sudah berkali-kali viral diberita, Mami tetap maju tak gentar beroperasi didunia Solar Ilegal.

Dengan menggunakan armada sekira 7 buah kendaraan baik truck dan Bus, Mami si Ratu Solar bebas menyedot Solar bersubsidi diberbagai SPBU di Kota Manado.

Informasi yang didapat, Mami menggunakan jasa Sopir yang berjiwa Preman sehingga apabila ada Media yang datang dilokasi penampungan Solar Bersubsidi milik Mami yang berada dilokasi Kampung Jawa Karombasan, Awak Media hampir selalu mendapakan intimidasi berupa kata-kata kasar.

Tidak sampai disitu, Mami alias Nini sering main “petak umpet” dengan Awak Media dengan trik sering berpindah-pindah tempat penampungan untuk mengelabui Wartawan.

Solar bersubsidi diperuntukkan bagi Masyarakat menengah kebawah dan dilarang untuk perjual belikan.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tertulis jelas sanksi bagi penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah dijerat hukuman Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.- (enam puluh miliar rupiah).

Karena telah “memperkosa” hak rakyat kecil, Masyarakat meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie segara tangkap Ratu Solar Mami alias Nini yang jelas-jelas bebas beroperasi “menyedot” Solar Bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *