Manado – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Permesta Sulawesi Utara kini sah tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara.
Penyerahan laporan resmi pendaftaran ormas tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Johnny Suak A.A., SE, M.Si, kepada Ketua DPD Permesta Sulut, Abram T. Proses ini menjadi langkah penting bagi Permesta Sulut dalam memperkuat legalitas organisasi sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Dalam prosesi penyerahan tersebut, Kesbangpol Sulut menegaskan komitmen untuk mendukung ormas yang memiliki tujuan positif bagi pembangunan daerah. “Kami mengapresiasi kehadiran DPD Permesta Sulut yang telah memenuhi syarat administrasi dan kini resmi terdaftar. Harapan kami, organisasi ini dapat berperan aktif menjaga persatuan dan mendukung program pembangunan pemerintah,” ujar Johnny Suak.
Ketua DPD Permesta Sulut, Abram T, menyampaikan terima kasih atas dukungan Kesbangpol Sulut yang telah memfasilitasi proses pendaftaran ini. Ia menegaskan, dengan status resmi tersebut, Permesta Sulut akan semakin konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat dan berkontribusi nyata dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Sebagai bentuk koordinasi internal, tembusan laporan resmi ini juga disampaikan kepada Ketua Umum DPP Permesta, Angelica Tengker, serta Sekjen Eliezer Lisangan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi organisasi secara nasional.
Dengan legalitas yang telah diperoleh, DPD Permesta Sulut berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat harmoni sosial, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan menjaga nilai-nilai perjuangan daerah demi kemajuan Sulawesi Utara.
AK