Manado, PELOPORBERITA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan sejumlah lembaga keagamaan, Kamis (17/7/2025) di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulut.
Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses sertipikasi aset tanah milik lembaga keagamaan, termasuk rumah ibadah dan tanah wakaf. Nusron menegaskan bahwa implementasi MoU harus dilakukan cepat dan konkret, dengan memberikan kemudahan pelayanan kepada lembaga keagamaan.

“Tinggal implementasinya. Segera tindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama dan permudah prosesnya di lapangan. Kalau bisa, buat loket khusus agar jalurnya tidak perlu antre,” tegas Nusron.
Ia menyoroti rendahnya tingkat legalisasi aset keagamaan di Indonesia, baik milik Islam, Kristen, Katolik, maupun agama lainnya. Karena itu, selain MoU di tingkat daerah, pemerintah pusat juga sudah membangun kerja sama serupa dengan MUI dan berbagai pemangku kepentingan keagamaan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Agama terkait percepatan penerbitan akta wakaf yang sering menjadi kendala sertipikasi. “Kami mohon Kanwil Kemenag percepat penerbitan akta wakaf. Carikan SDM terbaik agar proses ini bisa lebih cepat,” imbaunya.
Kerja sama ini melibatkan Kanwil BPN Sulut dengan organisasi keagamaan seperti MUI, Sinode GMIM, Keuskupan Manado, KGPM, dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

Nusron menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan aset ibadah harus dilakukan secara gotong royong, melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Acara ini dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Kepala Kanwil BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh, para bupati dan wali kota se-Sulut, serta jajaran Forkopimda Sulut.
***