Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Blog14 Dilihat

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa penerapan Sertipikat Elektronik yang telah dimulai sejak 2023 tidak menghapus keabsahan sertipikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau. Sertipikat lama tetap berlaku secara hukum dan pemilik tanah tidak perlu cemas akan keabsahannya.

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat lama tidak berlaku. Masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, tidak perlu percaya pada informasi yang tidak kredibel terkait penarikan sertipikat lama,” tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, Kamis (10/07/2025).

Ia menjelaskan, perubahan sertipikat tanah menjadi elektronik hanya terjadi apabila masyarakat melakukan layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan, penggabungan, roya, atau pengajuan hak tanggungan. Dalam proses tersebut, sertipikat lama akan digantikan dengan Sertipikat Elektronik berbentuk lembaran secure paper yang dilengkapi QR code khusus.

Shamy juga meluruskan berbagai narasi keliru yang beredar di masyarakat, termasuk isu bahwa Sertipikat Elektronik adalah upaya negara untuk merampas tanah rakyat.

“Yang berubah hanya aspek yuridisnya, sedangkan aspek fisik tanah tetap sama. Tidak benar jika Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah atau membuat sertipikat lama tidak berlaku. Itu murni hoaks,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal yang disediakan agar terhindar dari berita menyesatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *