JAKARTA — Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur skema terbaru gaji PNS, termasuk kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku sejak 2024 dan masih menjadi acuan pencairan gaji di tahun ini.
Berdasarkan aturan tersebut, PNS Golongan III akan menerima gaji dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, tergantung pada masa kerja golongan (MKG). Rincian gaji PNS Golongan III adalah sebagai berikut:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Dengan demikian, PNS yang dapat menerima gaji hingga Rp5,1 juta adalah mereka yang berada di Golongan IIId dengan masa kerja tertinggi.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sejak 2024.
PP Nomor 5 Tahun 2024 yang disahkan Sri Mulyani masih menjadi dasar resmi pembayaran gaji PNS pada Juli 2025 ini. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan motivasi dan meningkatkan kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat.
Redaksi