MINSEL, Peloporberita.id – Kabar gembira datang dari Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan. Setelah melalui proses panjang dan penuh kerja keras, Koperasi Merah Putih Desa Tumaluntung Satu akhirnya secara sah memiliki badan hukum dengan terbitnya SK Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum).
Penyerahan resmi dokumen badan hukum ini diterima langsung oleh pengurus koperasi yang didampingi Hukum Tua Denny Rumondor dan Ketua BPD Arwin Runtuwene dari Notaris, Selasa (01/7/2025).

FOTO: Suasana Musyawara Desa Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Tumaluntung Satu
Kepada media, Ketua BPD Desa Tumaluntung Satu, Arwin Runtuwene, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya karena telah dipercaya menjadi penyelenggara musyawarah desa sekaligus memimpin rapat yang menghasilkan terbentuknya koperasi ini. Ia menegaskan bahwa koperasi akan menjadi lokomotif untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
“Saya bersyukur dipercaya sebagai pimpinan musyawarah desa. Ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk memastikan koperasi ini berjalan sesuai harapan masyarakat,” ujar Ketua BPD dengan penuh optimisme.


Sementara itu, Hukum Tua Desa Tumaluntung Satu, Denny Rumondor, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras seluruh elemen masyarakat desa. Ia menyebut, kehadiran Koperasi Merah Putih adalah jawaban atas aspirasi warga yang menginginkan adanya lembaga ekonomi resmi yang mampu menopang kemajuan desa.
“Apa yang kita capai hari ini adalah hasil kerja sama dan semangat gotong royong masyarakat Desa Tumaluntung Satu. Harapan besar masyarakat kini ada di pundak pengurus koperasi untuk mewujudkan ekonomi desa yang mandiri dan berkeadilan,” tegas Denny Rumondor.


Ketua Koperasi Merah Putih Desa Tumaluntung Satu, Jenry Mandey, SAP dalam keterangannya kepada media, mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan Yesus atas semua yang telah dicapai. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, serta dukungan penuh dari pemerintah desa melalui Hukum Tua dan BPD.
“Pertama-tama saya bersyukur kepada Tuhan Yesus karena atas kasih-Nya semua ini bisa terjadi. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang mempercayakan saya sebagai ketua koperasi. Terima kasih juga kepada Hukum Tua dan Ketua BPD yang selalu mendukung kami hingga koperasi ini resmi memiliki badan hukum dan SK dari Kemenkumham,” ungkap Ketua Koperasi dengan penuh rasa haru dan semangat.
Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Desa Tumaluntung Satu. Dengan status hukum yang resmi, koperasi ini siap menjalankan berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat, mulai dari usaha simpan pinjam, pengembangan sektor pertanian, hingga pemberdayaan UMKM desa.
Redaksi