PDAM Minahasa Kacau! Piutang Puluhan Miliar Raib, 15 Bidang Tanah Tak Bertuan! BARAK Minta Penegakan Hukum

Minahasa, PELOPORBERITA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap borok keuangan BUMD di Sulawesi Utara.

Kali ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Opini tersebut diberikan karena adanya puluhan miliar rupiah piutang dan aset yang tidak jelas keberadaannya maupun rinciannya.

Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. HW & Pr berdasarkan Laporan Auditor Independen Nomor 00013/2.1093/AU.2/05/0525-2/1/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, menyebutkan sejumlah temuan mencengangkan yang menjadi dasar opini WDP tersebut.

Salah satu kejanggalan paling mencolok adalah Piutang Usaha sebesar Rp39,35 miliar yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Tidak ada rincian per pelanggan, dan bahkan sebagian besar berasal dari wilayah yang sudah tidak menjadi bagian Kabupaten Minahasa seperti Kota Tomohon, Minahasa Selatan, dan Minahasa Utara.

Ironisnya, pihak PDAM mengakui bahwa rincian hanya tersedia untuk piutang tahun 2023 dan 2024, karena hanya dua tahun terakhir yang terdokumentasi dalam aplikasi “PDAM Info”. Selebihnya? Gelap dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

PDAM Minahasa juga menyajikan Piutang Lain-lain sebesar Rp190,9 juta, yang konon katanya merupakan uang muka kepada pegawai untuk pekerjaan perbaikan jaringan pipa dan pompa.

Namun sampai sekarang, tak jelas siapa yang menerima, untuk pekerjaan apa, dan apakah sudah diselesaikan atau belum.

Direktur dan Kepala Bagian Umum PDAM berdalih bahwa piutang tersebut berasal dari era sebelum pemekaran dan dokumentasinya tidak ditemukan.

Lebih memprihatinkan lagi, meski menyajikan saldo Akumulasi Penyisihan Piutang sebesar Rp8,87 miliar, namun jumlah tersebut tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Bahkan, tidak ada penyisihan sama sekali untuk piutang lain-lain, padahal statusnya sudah macet dan tidak bisa ditagih.

Direktur PDAM beralasan penyisihan tidak dilakukan karena tidak ada rincian piutangnya.

Pertanyaannya, bagaimana bisa mencatat penyisihan jika tak tahu siapa yang berutang dan berapa jumlahnya?

Kejanggalan tidak berhenti di piutang. Laporan Keuangan juga menunjukkan bahwa dari 21 bidang tanah senilai Rp414,56 juta, sebanyak 15 bidang tanah tidak diketahui lokasinya! Hanya disebut “Tanah dan Hak atas Tanah”, tanpa keterangan lokasi yang dapat diverifikasi.

Direktur PDAM berdalih bahwa tanah-tanah tersebut dibeli sebelum pemekaran wilayah, dan tidak ada dokumentasi atau bukti lokasi.

Temuan BPK ini menunjukkan bahwa manajemen PDAM Kabupaten Minahasa sangat buruk.

Puluhan miliar rupiah dana publik tidak bisa dijelaskan penggunaannya, tidak ditopang oleh dokumentasi yang layak, dan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Pertanyaannya kini, Di mana pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagai pemilik BUMD?

Apakah masyarakat harus terus dirugikan oleh kinerja amburadul ini?

BPK telah menyampaikan temuannya. Publik berhak tahu, dan aparat penegak hukum harus turun tangan! Jangan sampai uang rakyat terus menguap tanpa pertanggungjawaban.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM BARAK Sulut Boy Barahama angkat suara.

Ia menyatakan bahwa temuan BPK ini mengarah pada dugaan kuat adanya tindak pidana.

“Saya menduga temuan ini kemungkinan besar adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang di balik temuan ini. Ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa,” tegas Barahama.

Boy mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh PDAM Minahasa.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagai pemilik BUMD untuk tidak tinggal diam, dan melakukan evaluasi total terhadap jajaran direksi. (IOP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *