Tim Tabur Kejati Sulut Bekuk Buron Kasus Penipuan Yang Telah DPO Selama 2 Tahun

Sulut, PELOPORBERITA.ID — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali menorehkan prestasi dalam upaya penegakan hukum. 

Seorang buronan dalam kasus penipuan, JFP, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023, berhasil diamankan pada Minggu, 29 Juni 2025.

Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, penangkapan dilakukan di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa. 

Tim Tabur telah melakukan pemantauan terhadap terpidana sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WITA, mulai dari saat yang bersangkutan menghadiri ibadah di GMIM Imanuel Lolah hingga kembali ke tempat tinggalnya.

Setelah memastikan keberadaan target, tepat pada pukul 13.45 WITA, Asisten Intelijen Kejati Sulut, Dr. Marthen Tandi, memberikan perintah untuk melakukan pengamanan. 

Tim dipimpin oleh Plt. Kasi V, Morais Barakati, M.H., dan didampingi Kasi II, Nurdin, M.H.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Manado dan diserahkan secara resmi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum KN Manado pada pukul 15.00 WITA.

JFP sebelumnya telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 155/K.Pid/2024 Jo 110/Pid/2023/PT MND Jo 202/Pid.B/2023/PN Mnd.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, namun melarikan diri dan berstatus buron sejak 2023.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejati Sulut dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara efektif dan menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *