SUMEDANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan larangan keras alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini disampaikan Nusron saat memberikan arahan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6/2025).
“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” kata Nusron di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menteri Nusron menekankan bahwa pengendalian penggunaan lahan sangat penting untuk mendukung kebutuhan strategis nasional, seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, hingga penyediaan perumahan murah. Tanpa pengaturan yang cermat, menurutnya, kebutuhan tersebut berpotensi saling berbenturan.
“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, harus ada pengaturan yang tegas,” tegas Menteri Nusron.
Pemerintah telah menetapkan sistem LP2B sebagai mekanisme perlindungan lahan sawah yang secara permanen harus dipertahankan untuk keperluan pertanian. Jika terdapat rencana alih fungsi lahan LP2B, maka harus disediakan lahan pengganti dengan kualitas dan produktivitas yang setara.
Penetapan lahan LP2B menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), menargetkan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia harus masuk dalam kategori LP2B untuk memastikan keberlanjutan ketahanan pangan nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Turut hadir sebagai narasumber, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, yang menyampaikan materi pada sesi orientasi.
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
🔗 Sosial Media Resmi
- X (Twitter): x.com/kem_atrbpn
- Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn
- Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
- YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN
- TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
- Website: atrbpn.go.id
- PPID: ppid.atrbpn.go.id
- WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia