LSM INAKOR Dorong APH Usut Temuan BPK Terkait Tiga Proyek Bangunan di Dinas Kesehatan Sulut

Sulut, PELOPORBERITA.ID — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara atas Belanja Modal Dinas Kesehatan Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024 mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada tiga proyek bangunan yang bersumber dari dana APBD.

BPK mencatat bahwa terdapat selisih volume atau ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan. Tiga item pekerjaan yang menjadi sorotan, yakni:

1. Radioterapi RSUD ODSK, dikerjakan oleh PT NWMS, tercatat mengalami kekurangan volume sebesar Rp133.479.080,97

2. Laboratorium Kesehatan Daerah, dikerjakan oleh CV ACB, dengan kekurangan volume sebesar Rp246.716.830,65

3. RSJ Ratumbuysang, yang dikerjakan oleh CV BAB, juga mengalami kekurangan volume senilai Rp188.886.460,35

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan yang lebih komprehensif.

“Temuan BPK ini sudah sangat jelas membuka pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi. 

Kami menduga kuat adanya indikasi penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Wenas dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (19/06).

Wenas menilai bahwa dugaan pelanggaran ini bukan semata kesalahan administratif, melainkan memiliki indikasi melawan hukum dan sarat kepentingan. 

Tak hanya itu, ia turut menyuarakan dukungan terhadap komitmen pemerintah pusat dalam penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami akan mendukung langkah APH dalam mengungkap dan menindaklanjuti temuan ini, demi mewujudkan visi ASTA CITA dari bapak Presiden Prabowo Subianto yang menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi,” tambahnya.

Upaya konfirmasi/klarifikasi media ini kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut melalui pesan WhatsApp terkait temuan BPK wilayah Sulawesi Utara, sampai saat ini belum memberikan tanggapannya, hingga berita ini diterbitkan. 

Berita ini ditulis dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, serta mengedepankan hak jawab dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (IOP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *