PWI Sulut Siap Kawal, Aktivis Desak Panglima TNI Tindaki Personil TNI Beking Tambang Ilegal Yang Diduga Milik Revan Saputra Bangsawan

MANADO, PELOPORBERITA.ID – Buntut pemberitaan Portalsulut.id terkait lokasi tambang emas Ilegal yang diduga milik Revan Saputra Bangsawan di Tobayagan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) semakin meresahkan publik Sulawesi Utara.

Terungkap identitas oknum Intel TNI AD yang menjadi orang suruhan Revan Saputra Bangsawan berisial Serda Fengky Nento, personil Kodim 1303 Bolaang Mongondow.

Mengaku diperintah Revan Saputra Bangsawan, Serda Fengky Nento bersama oknum personil POM TNI AU dari LanudSri Manado berinisial Serda BF alias Bisma dan oknum Wartawan berinisial TB alias Thamrin menjebak dan melakukan penekanan terhadap Wartawan media online Portalsulut.id atas nama Rahmat Nasution Minggu (8/6/2025) di Swiss BelHotel Maleosan Manado.

Atas ulah Oknum TNI AD Serda Frengki Nento, sejumlah Aktivis Sulawesi Utara angkat bicara dengan meminta Penglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menindak tegas anggotanya yang merusak citra TNI di masyarakat.

“Perilaku oknum TNI AD ini sudah mencoreng nama baik TNI, ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap Panglima TNI harus tindak tegas oknum-oknum seperti ini. Yang dilakukan oknum tersebut dengan menjebak Wartawan sama saja mengekang kebebasan Pers,” ujar aktifis dan pemerhati Sosial Sulut Jeffry Sorongan.

Senada, Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut(MJKS) Stenly Towoliu yang diketahui mantan wartawan sebuah Televisi swasta di Sulut juga meminta Panglima TNI menindak tegas personil TNI yang mem beking aktifitas tambang ilegal.

“Masyarakat percaya dengan TNI, namun jika dibiarkan oknum-oknum anggota TNI yang melakukan Backingan terhadap Tambang Ilegal, apalagi sampai menjebak wartawan dengan menciptakan kondisi Wartawa melakukan pemerasan padahal mereka yang mengiming-imingi. Perbuatan oknum ini nantinya akan rusak nama baik Institusi TNI. Harus ada tindakan tegas secara berjenjang dari Panglima TNI,” tegas Towoliu.

Hal paling janggal juga dilakukan oknum Intel Kodim 1303 Bolaang Mongondow Serda Fengky Nento yaitu terkait laporan di Polda Sulawesi Utara.

Media online Portalsulut.id memberitakan aktifitas tambang emas ilegal yang diduga milik Revan Saputra Bangsawan, tetapi yang melakukan laporan di Polda Sulut Nomor :STTLP/DB/403/VI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 10 Juni 2025, adalah anggota Intel TNI AD Serda Fengky Nento.

Pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto pada Berita Nasional Kompas.com tanggal 24 Januari 2024 sangat tegas, dirinya akan memberikan punishment (sanksi/hukuman) bagi anggota TNI yang terlibat di tambang ilegal.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 68 ayat (2) menegaskan bahwa oknum TNI yang terbukti melanggar hukum pidana umum dapat diadili di peradilan militer, dengan ancaman pidana sesuai tindakannya.

Jika terbukti oknum TNI terlibat dalam mendukung aktivitas tambang ilegal, mereka melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tindakan indisipliner dan penyalahgunaan wewenang. Sanksinya dapat berupa penurunan pangkat, penahanan, hingga pemecatan tidak hormat.

Sementara itu, terkait penjebakan terhadap wartawan, Wakil Ketua PWI Sulawesi Utara yang membidangi advokasi dan pembelaan wartawan Adrianus R. Pusungunaung pun angkat suara.

“Saya memandang tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujar Adrianus, Minggu (15/6/2025).

Dalam konteks kerja pers, kata Adrianus, wartawan bukanlah pihak yang tidak bisa dikritik.

“Namun jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka jalur yang sah untuk menyelesaikannya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalamnya, terdapat mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta jalur penyelesaian melalui Dewan Pers,” jelas pria yang biasa disapa dengan nama Adrian.

Menjebak wartawan dengan iming-iming uang, kemudian menjadikan tindakan itu sebagai dasar tuduhan hukum, adalah praktik manipulatif dan sangat berbahaya, tambahnya.

“Ini bukan hanya menyangkut satu wartawan atau satu media, tapi menyangkut keselamatan profesi dan kemerdekaan secara luas. Apa lagi ini dilakukan oleh oknum TNI atas suruhan terduga pelaku penambangan emas ilegal. Ini preseden buruk,” tegas Adrian.

“Atas kasus ini, kami dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum terhadap jurnalis yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, atau jebakan seperti yang terjadi kepada saudara M. Rahmat Nasution,” tegas Adrian.

NINA dan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *