MINSEL, PELOPORBERITA.ID – Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pengadilan Negeri Amurang resmi menandatangani Nota Kesepakatan mengenai penyediaan layanan bantuan hukum kepada warga pada Rabu, 11 Juni 2025, bertempat di Aula Pengadilan Negeri Amurang.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang hukum. Kerja sama ini mencakup penyediaan bantuan hukum gratis melalui perkara prodeo dan layanan sidang keliling terpadu, guna menjangkau masyarakat kurang mampu di berbagai wilayah di Kabupaten Minahasa Selatan.

Bupati Franky Wongkar dalam sambutannya menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga, terutama mereka yang menghadapi kendala ekonomi. Ia menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, Pemkab Minsel akan mengalokasikan dana dari APBD guna mendukung pembiayaan perkara hukum secara gratis, dengan target hingga 30 perkara setiap tahunnya.
“Kerja sama ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat, terutama yang tidak memiliki kemampuan secara finansial. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang sesungguhnya,” ujar Bupati Wongkar.

Nota kesepahaman tersebut bertujuan membangun sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam menjalankan peran masing-masing demi mewujudkan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan berkeadilan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Junita Beatrix Ma’i, SH., MH., dan Wakil Ketua PN Amurang, Christyane Kaurong, SH., M.Hum., beserta jajaran, serta para pejabat Pemkab Minahasa Selatan, antara lain para Asisten Sekda, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Sosial dan SDM, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Kerja Sama Setda.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Minahasa Selatan yang bisa mengakses bantuan hukum secara adil dan menyeluruh, sesuai dengan prinsip negara hukum yang berpihak kepada rakyat.
JM