Terindikasi Ada Belasan Gudang Solar Ilegal di Minahasa, 2 Diantara Terduga Mafia Solar Adalah Oknum Polri

MINAHASA, PELOPORBERITA.ID – Hasil investigasi dan informasi yang diterima dilapangan ada sekira belasan titik lokasi yang dijadikan gudang penampungan BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal jenis Solar bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Minahasa.

Foto: 2 kendaraan Dum truck diduga Milik Oknum Polri Alfa yang ditahan di Polres Minahasa.

Belasan titik lokasi yang terindikasi dijadikan gudang penampungan BBM Ilegal jenis Solar tersebut diantaranya:

  • Kawangkoan (kompleks Ruko yang berdekatan dengan SPBU Kawangkoan),
  • Tompaso Lama (Jalan kearah Pinabetengan),
  • Papakelan, Tondano (sebelum SPBU ada 3 lokasi dan masing-masing gudang dipegang pendana/Bos Mafia Solar ilegal sendiri-sendiri,
  • Tataaran (dikompleks batu-batu),
  • Tondano Barat (ada 2 lokasi /gudang BBM Ilegal dan dipegang pendana/Bos Mafia Solar berbeda,
  • Desa Kulo Kembes 1,
  • Kasuang (dikompleks batu-batu ada 2 lokasi penampungan BBM Ilegal dengan Bos Mafia Solar ilegal yang berbeda),
  • Langowan Minahasa (dikompleks Kampung Ampreng)
  • Langowan (kompleks SMU Advent Klabat bermoduskan tempat besi tua tapi didalamnya adalah gudang penampungan BBM Ilegal jenis Solar),
  • Kiawa (kompleks Jembatan).

Dari pantauan serta info yang diterima dari beberapa narasumber yang namanya diminta untuk dirahasiakan, ada beberapa Bos besar yang menjadi pendana dan ada juga yang memegang kendali/mengatur jalannya operasi sirkulasi BBM Ilegal jenis Solar.

Terduga para Mafia solar ilegal tersebut adalah : Baco, Acel, Riko, Axel, Ginting (Oknum Polri di Minahasa), Alfa (Oknum Polri di Mitra).

Modus operasi Mafia Solar :
Diduga Baco adalah pendana terbesar Solar Ilegal, menggunakan teknik/trik menyebarkan beberapa titik lokasi gudang penampungan solar ilegal dengan menyewakan jasa preman disetiap lokasi untuk menjaga dan menakut-nakuti Wartawan yang datang dilokasi.
Terpantau ada beberapa titik lokasi terdapat beberapa gudang penampungan Solar ilegal yang berdekatan dan dipegang oleh Bos/pendana yang berbeda.
Terduga Mafia Solar Alfa yang adalah Oknum Polri yang bertugas di Polres Mitra (Minahasa Tenggara) memakai jasa istrinya untuk memantau/mengkontrol armada dan sopir-sopirnya dilapangan saat hendak mentab Solar bersubsidi di SPBU.

Diketahui terduga Oknum Polri bernama Alfa pernah berurusan dengan Polres Minahasa sekitar bulan Februari 2025, yang 2 buah kendaraan jenis Dum truck miliknya ditahan di Polres Minahasa. Awak Media berusaha mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minahasa Edi Susanto terkait hal tersebut (Senin/28/05/2025) sekira Pukul 09.14 Wita, tetapi sampai berita ini dinaikkan tidak direspon.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindakan yang melanggar hukum dan jelas sudah tertulis dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 terjerat hukuman pidana penjara 6 Tahun dan denda Rp. 6.000.000.000.- (enam miliar rupiah). Untuk itu diminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk menangkap dan lakukan proses hukum yang berlaku bagi Para Mafia Solar karena sangat merugikan Masyarakat.

NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *