Sulut, PELOPORBERITA.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Sulawesi Utara kkeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, berikut isi surat terbuka yang di posting Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas melalui platform Facebook pribadinya.
PERNYATAAN PERS/SURAT TERBUKA
Dari: LSM Inakor Sulut
Kepada Yth.:
1. Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut)
2. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut)
Perihal: URGENSI PENUNTASAN KASUS DANA HIBAH GMIM: JANGAN BIARKAN TERSANGKA BEBAS DEMI HUKUM!
Manado, 30 Mei 2025
Dengan hormat,
Kami, LSM Inakor SUlut, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak kepada jajaran Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. Informasi yang kami terima mengindikasikan adanya potensi besar para tersangka dalam kasus ini akan bebas demi hukum karena masa penahanan yang akan segera berakhir (lengkap 50 hari) tanpa adanya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Fenomena “bebas demi hukum” akibat habisnya masa penahanan adalah pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi dan keadilan di Sulawesi Utara. Jika ini terjadi, tidak hanya akan mencoreng nama baik institusi penegak hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam menindak pelaku korupsi. Masyarakat akan mempertanyakan efektivitas proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan potensi kerugian keuangan yang signifikan.
Kasus dana hibah GMIM telah menyita perhatian publik dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Penuntasan kasus ini adalah amanat dari masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Oleh karena itu, kami mendesak agar:
1. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada publik mengenai penyebab terhambatnya proses penuntutan dalam kasus dana hibah GMIM ini. Apa kendala yang sebenarnya terjadi sehingga berkas perkara belum dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan atau persidangan?
2. Segera dilakukan langkah-langkah percepatan dan korektif untuk mencegah para tersangka bebas demi hukum. Kami meminta agar penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini mengevaluasi secara menyeluruh prosedur yang telah dijalankan, memastikan kelengkapan berkas (P21), dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tanpa menunda.
3. Memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk menghentikan atau memperlambat penanganan kasus ini. Kredibilitas penegak hukum dipertaruhkan.
Kami percaya bahwa Polda Sulut dan Kejati Sulut memiliki kapasitas dan komitmen untuk menuntaskan kasus ini. Jangan biarkan harapan masyarakat pupus dan jangan sampai pelaku korupsi leluasa menghirup udara bebas karena kelalaian prosedural.
INAKOR Sulut akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini. Kami siap bekerja sama dengan semua pihak yang berintegritas untuk mewujudkan Sulawesi Utara yang bersih dari korupsi.
Demikian pernyataan pers/surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut yang cepat dari Bapak Kapolda dan Bapak Kajati, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ketua Harian DPP LSM INAKOR/Ketua INAKOR Sulut.
Rolly Wenas
#KepastianHukum, Penegakan hukum harus memberikan kepastian kepada semua pihak, termasuk tersangka, masyarakat, dan Negara. Kepastian hukum ini tercermin dalam proses hukum yang transparan, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak lain.
#ASTACITA
#KomisiPemberantasanKorupsi_RI
#JaksaAgung_RI
#KepalaKepolisian_RI
#Ombudsman_RI
#SekretarisKabinet_RI
#PoldaSulawesiUtara
#KejaksaanTinggiSulawesiUtara
Salam Transparansi
Salam Anti Korupsi🫡🫡🫡🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Surat terbuka tersebut dinilai menjadi alarm bagi institusi penegak hukum di Sulawesi Utara agar tidak lalai dalam menangani perkara strategis yang berdampak luas bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga integritas penggunaan dana publik dan menjunjung tinggi supremasi hukum. (RED)