Komitmen Tertibkan Tambang Ilegal di Ratatotok, Polda Sulut Tahan Tiga Excavator: Rental Menjerit Pelaku Aman

MITRA, PELOPORBERITA.ID – Komitmen Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dalam menertibkan tambang emas ilegal di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terus menunjukkan hasil. Melalui razia di kawasan Alason dan Nibong, aparat berhasil mengamankan tiga unit alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ketiga excavator yang diamankan masing-masing adalah Hyundai HX 210S, Komatsu PC 195, dan Sumitomo PC S-20. Alat-alat berat ini ditemukan tengah melakukan penggalian material mengandung emas di lokasi yang diduga kuat sebagai area pertambangan emas ilegal (PETI). Berita ini juga dilansir melalui salah satu media KomandoBhayangkaraIndonesia.com yang menuliskan “Polres Mitra Amankan 3 Alat Excapator di Tambang Emas illegal Aloson”

Kapolsek Ratatotok, AKP Said, membenarkan penindakan tersebut. “Ketiga alat berat itu diamankan saat sedang beroperasi menggali tanah mengandung emas di area tambang ilegal Alason. Saat ini, barang bukti kami titipkan di Polsek Ratatotok sesuai arahan Polda Sulut,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Ratatotok kini telah berkembang dari skala tradisional menjadi operasi modern menggunakan alat berat. Sayangnya, kegiatan ini tidak dilengkapi dokumen resmi seperti izin usaha pertambangan, dokumen AMDAL, serta UPL/UKL, yang berarti tidak ada kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pajak negara. Ini menimbulkan kerugian finansial besar dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Lebih memprihatinkan, aktivitas pertambangan ini berlangsung di kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari segala bentuk kegiatan ekstraktif. Dampaknya sangat serius: kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, hingga meningkatnya risiko longsor dan banjir lumpur. Suara alat berat yang meraung di malam hari kini menjadi simbol kegelisahan warga atas masa depan kampung halaman mereka.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak lebih tegas. Selain menghentikan aktivitas tambang ilegal, warga juga meminta agar aktor utama di balik operasi ini, termasuk sosok yang dikenal dengan nama “Jun”, segera diperiksa izin dan legalitas operasinya.

Langkah Polda Sulut yang sejalan dengan program Asta Cita—komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi dan penataan pertambangan ilegal—menuai apresiasi luas. Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menempatkan tata kelola sumber daya alam sebagai prioritas utama dalam agenda pemerintahan.

Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjaga kedaulatan hukum dan kelestarian lingkungan. Sebab jika hukum terus diabaikan, yang akan musnah bukan hanya undang-undang, tetapi juga hutan, sungai, dan generasi yang menggantungkan hidup pada keduanya.
Bersambung
(Tim Nina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *