Sulut — PELOPORBERITA.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
Setelah sebelumnya menahan Fereydy Kaligis, kini giliran Jeffry Korengkeng, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut tahun 2020, yang resmi ditahan pada Kamis 10/04 malam.
Jeffry Korengkeng sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut sebelum akhirnya ditahan di Mapolda Sulut.
Penahanan ini menyusul penahanan tersangka pertama, Fereydy Kaligis, yang menjabat sebagai Kepala Biroo Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Setda Provinsi Sulut.
Lebih lanjut Jeffry Korengkeng akan menjalani pemeriksaan sepanjang malam ini oleh penyidik.
Setelah proses selesai, tim penyidik akan menahan Korengkeng sebagai tahanan dalam kasus ini.
Sementara itu, Fereydy Kaligis telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.
RED