SULUT, Peloporberita.id- Keluarga pasien, alm. Perempuan JHMM yang diduga korban malpraktik, Lienders Sampelan dan Lady Sampelan menggugat perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dr .CAB dan RSUD ODSK baik materiil dan imateriil ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, serta melaporkan secara pidana ke Polda Sulut.
Keluarga korban menempuh ke ranah perdata, karena merasa dirugikan oleh tindakan melawan hukum dr. CAB dan RSUD ODSK karena kelalaian mengakibatkan pasien meninggal dunia.
Suami korban, Lienders Sampelan menuturkan kembali peristiwa yang terjadi pada awal istrinya dibawa ke RSUD ODSK pada 30 Maret 2024, mengeluh sakit pada perut, pagi hari sampai ke RS, pihak RS melakukan tindakan langsung diinfus dan campur obat dua macam.
“Saat dipasangkan infus kemudian pemberian obat dua macam, tanpa memberitahukan obat apa yang diberikan, langsung ditaruh. Setelah malam perut istri saya besar, kalo cuma besar biasa mungkin masuk angin, tapi ini keras,” ungkap suami korban, usai persidangan baru baru ini.
Lanjut Suami korban, hari kedua di 31 Maret 2014, perut pasien semakin besar dan keras. Dan tanpa kehadiran dokter ahli hanya perawat perawat saja dan dokter pembantu saja.
“Istri saya hanya dibiarkan saja. Saya kemudian tanya gimana perut istri saya sudah makin besar, dan dikatakan ‘dokter ahli bilang hari Sabtu tidak masuk karena ada acara’ itu pada hari kedua tanpa kehadiran dokter,” kata suami korban yang saat itu sudah tidak dapat menahan emosi, karena istrinya hanya dibiarkan saja dengan perut sudah semakin membesar, tanpa ada dokter ahli.
“Saya tanya ke dokter lain, saya marah kenapa hanya dibiarkan saja. Perut istri saya semakin besar. Tidak pernah dari dulu seperti itu. Tahun lalu masuk RS sakit perut, tapi tidak begitu , saat diberi obat oleh dokter N langsung baik dan sembuh. Setelah dokter C beri obat yang tidak tentu, sehingga perut membesar,” tambah suami korban.
Pada hari ketiga, 1 April 2024. Dikatakan, dia (suami korban) komplain ke dokter jaga karena kondisi istrinya tidak kunjung membaik, hingga pihak RS paksa akan pasang selang sementara korban tidak mau dipasangkan selang karena sakit.
Nah, lebih lanjut diceritakan suami korban, saat itu dokter C baru datang, dan kemudian melakukan tindakan pasang selang dan atas pertanyaan suami korban, apakah bisa menjamin nanti sembuh, dan dokter C mengatakan pasti sembuh banyak orang yang pakai ini sembuh, dan dokter menjamin adanya kesembuhan.
Parahnya, saat selang dipasang, kondisi pasien semakin buruk, ditambah dilarang tidak makan dan minum, tanpa ada penjelasan yang jelas,”Istri saya mengeluh lapar dan haus, tapi dilarang makan dan minum.”.
Masih menurut suami korban, sore hari ketika dokter C mengecek , kondisi pasien sudah terlihat tidak mampu,” Sudah berat kondisi istri saya, sudah tidak mampu lagi, lantas bilang rujuk ke RS Kandouw, tapi belum sempat ke RS Kandouw, istri saya sudah menghembuskan nafas terakhir, meninggal dunia.”.
Foto : Suami korban saat memberi keterangan, Jumat (18/10/2024) di Polda Sulut
Selain gugat perdata, pihak keluarga pasien juga telah melaporkan pihak RSUD ODSK ke Polda Sulut, atas dugaan tindak pidana kejahatan tenaga medis.
Dan pihak keluarga juga turut mengeluhkan pelayanan pihak RSUD ODSK, terkait uang Rp.1 juta rupiah untuk memandikan jenasah. “Saya sudah menyetorkan uang sejumlah Rp.1 juta rupiah untuk memandikan, saat ikut ke dalam, tidak ada memandikan badan, hanya cuci kepala saja, lantas dipakaikan baju. Saya bertanya, tapi jawaban mereka ,ya memang begini saja, hanya cuci kepala,” ungkapnya.
Terinformasi, Pihak RSUD ODSK saat 40 hari, ada membawa sejumlah uang dan surat, meminta perdamaian. Namun pemberian ucapan bela sungkawa tidak diterima pihak keluarga. Dan ada sebanyak empat kali pertemuan antara pihak RS dan Keluarga, di rumah sakit sebanyak dua kali, dan di rumah suami korban sebanyak dua kali, agar masalah ini jangan diperpanjang, tetapi belum ada titik temu.
Redaksi (*)