Penasihat Hukum E2L Segera! Proses Hukum Pernyataan HOAX Yasti.S Dinilai Rugikan Nama Baik Pribadi E2L Ke Publik

Berita80 Dilihat

MANADO, Peloporberita.id- Tim Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut (E2L) yang adalah Calon Gubernur Sulawesi Utara, adakan konfrensi Pers, terkait berita “Hoax” yang di layangkan Yasti Suprejo anggota DPR-RI ,; dalam sebuah ungkapan tersebut adalah hoax dan ujaran kebencian ke publik, bahkan sampai ke-medsos, Jumat 18/10-2024 di ruang media center E2L-HJP Citraland Manado

Kuasa Hukum E2L DR.Santrawang Paparang.SH.MH M.Kn mengatakan bahwa ini sifatnya menyebarkan “kabar hoax” atau bohong ke publik dan jelas sangat merugikan nama baik klien kami! Ini kami akan tindak lanjuti segera.

Jangan anggap kami main-main baik siapapun dia! Kami tidak takut siapa dia, dan yang kami takutkan tuannya adalah “rakyat sendiri” kami takut bahwa implikasi pernyataan orang ini bisa memecah belah persaudaraan di daerah nyiur melambai Sulawesi-Utara tercinta ini cetus ..

Menyangkut apa yang kami tegaskan itu , dan itu di tunjukan kepada E2L itu sangatlah keliru dan hoax belaka, faktnya E2L ini sudah beberapa kali menjadi Bupati Talaud, kita tahu bersama bahwa di Talaud itu mayoritas penduduk di sana adalah umat kristen dan umat minoritas lainnya termasuk muslim, kalau ada niat seperti itu atau tipe seperti itu, di tunjukan kepada calon Gubernur Elly Lasut itu sekali lagi tidak tepat atau Hoax dan itu bentuk kebencian semata ujar kuasa Hukum “Paparang-Hanafi Partner”

Selama Kepemimpinannya pak Elly kepada kaum minoritas tidak ada di kucilkan! yang ujung ujungnya juga ujaran kebencian memprovokasi, tutur PH “Paparang-Hanafi Partner”. Menyerang privasi E2L dalam konvensi pers tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa Yasti Supretjo Anggota DPR-RI telah melakukan dan menyebarkan berita bohong “Hoax”

Pada hari senin nanti pihak kami akan mengajukan laporan Kepolisian, jadi di sini seolah-olah E2L menyebar rasa kebencian, kepada saudara saudari kita kaum muslim, padahal sebagaimana klarifikasi berita langsung beliau kepada kami bahwa beliau sangat mengayomi, one for all, all for one,

Selanjutnya dasar hukum kita membuat laporan yaitu pasal 28 UU no 11 tahun 2008, junto pasal 65 ayat 2 45 A ayat 2, tentang informasi elektronik, pidana di situ 6 tahun , kami akan kaji juga pihak terlapor “PJs Bupati Talaud” dengan beberapa berita dan video yang tersebar luas ke masyarakat seolah-olah Rumah Sakit yang ada di Talaud itu kesalahan itu ada pada E2L,

Padahal mekanisme untuk Ijin harus ada civitas dari kepala Dinas Kesehatan, Provinsi Sulut dalam rangka civitas tersebut setelah itu layak maka ada keputusan Gubernur dan kementrian kesehatan. Akan tetapi postingan tiktok yang kami dapat, iseolah itu kesalahan ada pada E2L saja, dalam hal ini kami akan ambil langkah hukum Pungkas Kuasa Hukum Paparang Hanafi Patner

REDAKSI 31

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *