DPRD Minahasa Selatan Gelar Rapat Paripurna Usulan Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

Minahasa Selatan, 26 September 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan mengadakan rapat paripurna dengan agenda penting, yakni pengumuman usulan pimpinan DPRD untuk masa jabatan 2024-2029.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Minsel dan dipimpin oleh Ketua DPRD sementara, Stefanus D.N. Lumowa.

Rapat paripurna dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan penyampaian agenda. Dari total 30 anggota DPRD Minsel, 16 di antaranya hadir, memenuhi kuorum yang sah untuk melanjutkan pembahasan.

Dalam sambutannya, Stefanus Lumowa menjelaskan bahwa agenda utama rapat adalah pembacaan sejumlah surat masuk terkait rekomendasi dan pengajuan calon pimpinan DPRD definitif. “Hari ini, kita akan menindaklanjuti dokumen resmi dari partai politik yang mengajukan usulan pimpinan DPRD definitif. Proses ini adalah bagian dari langkah awal menuju kepemimpinan yang solid,” ujar Lumowa.

Sekretaris DPRD kemudian membacakan empat surat penting yang menjadi dasar pembahasan.

  • Surat pertama berasal dari Partai Gerindra, yang mengusulkan pembentukan fraksi gabungan dengan Partai Perindo bernama “Persatuan Indonesia Raya” (PIRA). Fraksi ini akan dipimpin oleh Anne Langi sebagai Ketua, Stenly Lengkey sebagai Sekretaris, dan Ester Kalangi sebagai Bendahara.
  • Surat kedua dari Partai Perindo mendukung pembentukan fraksi gabungan dengan struktur kepemimpinan yang sama seperti usulan Gerindra.
  • Surat ketiga dari Partai Golkar mengajukan Ezekiel Paruntu sebagai Wakil Ketua DPRD definitif untuk periode 2024-2029.
  • Surat keempat dari DPC PDIP Minahasa Selatan mengusulkan Stefanus Lumowa sebagai Ketua DPRD definitif untuk periode yang sama.

Ketika rapat berlangsung, salah satu anggota DPRD dari Golkar, Robby Sangkoy, memberikan intrupsi terkait surat dari Partai NasDem yang belum dibacakan. Menanggapi hal ini, Stefanus Lumowa menjelaskan bahwa surat tersebut tidak bisa dibacakan karena ditujukan kepada Sekretaris DPRD, bukan kepada pimpinan dewan, sehingga tidak memenuhi prosedur administrasi untuk dibahas dalam paripurna.

Lumowa juga memastikan bahwa rapat berjalan sesuai dengan ketentuan karena kuorum telah terpenuhi. “Dengan kehadiran 16 anggota DPRD, rapat ini sah untuk mengambil keputusan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Stefanus Lumowa resmi mengesahkan pembentukan fraksi gabungan “Persatuan Indonesia Raya” (PIRA) serta menyampaikan bahwa usulan pimpinan DPRD definitif telah diterima. Berdasarkan hasil rapat, pimpinan DPRD Minahasa Selatan periode 2024-2029 terdiri dari:

  1. Stefanus D.N. Lumowa sebagai Ketua
  2. Ezekiel Paruntu sebagai Wakil Ketua

“Semoga kepemimpinan DPRD yang baru ini dapat membawa stabilitas dan kontribusi nyata bagi pembangunan Minahasa Selatan,” ucap Lumowa saat menutup rapat.

Rapat paripurna ini menjadi tonggak awal pembentukan kepemimpinan DPRD yang diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Proses ini juga mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan serta sesuai aturan.

*Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *