Sudah berulang kali SPBU 74.95210 Kairagi menjadi sorotan Warga Kota Manado.
MANADO, PELOPORBERITA.ID – Saat ini yang dikeluhkan Warga adalah Barcode kendaraan disaat pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar Bersubsidi, sudah terpakai.
” Kendaraan Kami Barcodenya didaftarkan di SPBU Kairagi pada bulan February 2024, dan baru aktif sekitar bulan lalu. Tapi setiap akan mengisi Solar, selalu kuotanya sudah terpakai, padahal Kami belum mengisi. Heran juga, kendaraan yang hanya Kami pakai pribadi tapi tidak bisa mengisi Solar di SPBU,” keluh salah satu Warga yang tinggal diseputaran Polyteknik yang mempunyai kendaraan jenis Dum truck yang jatah kendaraannya mengisi Solar Bersubsidi 200 (Dua Ratus) Liter setiap harinya.

Dari keluhan warga tersebut, Wartawan dari Media Peloporberita.id Biro Hukum dan Kriminal Nina Rumondor bersama Wartawan dari Swara Manadonews Farner Hanggara turun langsung ke SPBU Kairagi, Jumat (13/09/2024) sekira Pukul. 09.45 Wita.
Situasi saat itu dilokasi tersebut padat akan kendaraan yang sedang mengisi BBM jenis Solar Bersubsidi dan Oknum pembantu Security yang diduga sebagai Mafia Barcode dan dari informasi 6ang diterima sering melakukan pungli di SPBU tersebut yang bernama Encot sedang berdiri dan memegang nosel di jalur Solar Bersubsidi.
Saat Wartawan mengkonfirmasi kepada 2 (Dua) orang karyawan yang bernama Tian dan Husain, mereka mengatakan bahwa Encot sebagai pembantu Security tapi tidak terdaftar sebagai karyawan di SPBU tersebut.
” Dia p nama Encot, pengawas dan pembantu Security disini. Tidak terdaftar karyawan sini Dia,” ucap Operator Husain dengan nada terbata-bata saat menjawab pertanyaan dari Wartawan Nina Rumondor.
Tapi disisi lain Encot menjawab kepada Wartawan saat konfirmasi.
” Saya Pembantu Security dan terdaftar karyawan disini,” kata Encot.
Dua jawaban yang berbeda antara Operator Husain dan Pembantu Security Encot. Husain mengatakan Encot tidak terdaftar sebagai karyawan tapi Encot katakan Dia (Encot) terdaftar karyawan di SPBU Kairagi. Anehkan!
Selang beberapa hari kemudian, Tim Media mendapat temuan informasi berupa video dan foto bahwa Encot menagih uang Rp. 10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah) kepada sopir kendaraan yang mengisi Solar Bersubsidi dan apabila tidak memberikan uang sebesar Rp.10.000.- tersebut, akan langsung dipotong nominalnya di nosel saat pengisian Solar.
” Kalau Kami tidak memberikan uang Rp.10.000.-, Encot langsung potong Solar dinosel sebesar Rp.10.000.-. Seumpama Kami membeli Solar Rp. 680.000.-dalam jumlah kurang lebih 99 Liter sekian, maka Dia (Encot) hanya mengisi Rp. 670.000 dinosel ,” ujar Warga.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi Pasal 53 sampai 58 disebutkan, pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi baik jenis Solar maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Dan juga sanksi bagi SPBU yang manyalahi aturan sesuai Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sesuai rincian diatas jika ada unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU 74.95210 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Diduga SPBU tersebut perjual belikan BBM yang melanggar hukum.
Pertamina harus tegas menindak SPBU yang nakal. Dan apabila ada operator atau karyawan yang nakal di SPBU tersebut , segera dipecat karena telah merugikan masyarakat.
Apabila ada dugaan penyalahgunaan Barcode, itu terindikasi melanggar UU ITE. Karena didalam transaksi elektronik penggunaan Barcode kendaraan ada perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta tata kelolah sistem informan elektronik di Indonesia.
Terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan Barcode dan pungli dilokasi SPBU, Media mengkonfirmasi kepada Ketua Hiswana Migas DPC V Kota Manado di Wilayah kerja Sulawesi Utara Sonny Bongkriwan via Whats App dengan Nomor 081143XXXX, Senin (16/09/2024) sekira Pukul 19.43 Wita. Tapi sampai berita ini dinaikkan, belum direspon sama sekali.
Perlu diketahui, keberadaan Hiswana Migas mempunyai 3 (Tiga) peran utama, yaitu ketersediaan, distribusi dan faktor keamanan.
Kami dari Media meminta agar APH ( Aparat Penegak Hukum) harus menindak Oknum-oknum yang nakal di SPBU karena telah memperkosa hak dari Masyarakat umum.
NINA