Oknum ASN Minsel Diduga Melakukan Penipuan Terhadap Seorang Petani 

Blog163 Dilihat

MINSEL – peloporberita.id  Kasus Penipuan yang di duga di lakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Minahasa Selatan berinisial DW yang menipu Moody Rau  seorang Petani dari Desa Suluun dengan Penjualan lahan buah cengkih di Desa Maliku Kabupaten Minsel.

Bermula ketika DW yang menawarkan menjual buah cengkih di atas lahan tanah kebun sebesar 20 Ha kepada Moody Rau, perjanjian di lakukan berupa kwitansi yang di tanda tangani kedua belah pihak dengan di saksikan pemerintah Desa setempat.

Dihadapan Pemerintah Desa DW mengaku bahwa Dia memiliki Surat Kuasa dari Pemilik lahan yang ada di Kalimantan. Disaat Moody akan mengambil hasil panen tersebut ternyata tanah tersebut merupakan tanah yang saat ini bermasalah, ketika di cek mengenai Surat Kuasa tersebut ternyata DW tidak memiliki Kuasa tersebut, dan Jelas murni melakukan penipuan.

Akibat dari perbuatan DW tersebut Moody merasa tertipu dan di rugikan. Sehingga Moody akan melaporkan DW ke pihak yang berwajib di Polres Minsel bersama Pengacaranya Theodoron Runtuwene., SH., MH.

Kepada media Menurut Theo bahwa benar kami telah mendapat Kuasa dari Pak Moody Rau untuk melaporkan DW atas penipuan yang di lakukan terhadap Klien Kami, dan Kasus ini  kami akan laporkan di Polres Minsel, oknum tersebut telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ditambahkan Theo selanjutnya karena dia seorang ASN kami akan melaporkan dia ke BKD dan bertemu langsung dengan Bupati Minahasa Selatan untuk mengecek karena yang bersangkutan merupakan pegawai di Minsel, ujarnya.

Yang bersangkutan ketika di konfirmasi media lewat no WA nya 085161xxxxxx tidak merespon. 

(CM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *