MINSEL, Peloporberita.id – Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH., Pada Selasa, 23 Juli 2024 Mengukuhkan dan Mengesahkan Perpanjangan Masa Keanggotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perpanjangan Masa Keanggotan di Desa-desa yang berada di Kecamatan Modoinding, Kecamatan Maesaan, dan Kecamatan Tompaso Baru, pelaksanaan bertempat di BPU Desa Pinasungkulan Kecamatan Modoinding.
Pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Badan Permusyawaratan Desa Merupakan Bentuk Kepastian Hukum Yang Diberikan Oleh Pemerintah Daerah Sehingga Dengan Tambahan Dua Tahun Masa Jabatan Diharapkan Mampu Memberikan Dampak Yang Besar Terhadap Kemajuan Desa.
Dengan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Maka Pelaksanaan Dari Undang-Undang Tersebut Menjadi Mutlak Dan Mengikat.
Pada Pasal 39 Mengamanatkan Terjadi Perubahan Terhadap Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun, Terhitung Sejak Tanggal Pelantikan Dan Menjabat Paling Banyak Dua Kali Masa Jabatan Secara Berturut-Turut Atau Tidak Secara Berturut-Turut, Sehingga Telah Dilaksanakan Juga Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua Periode Tahun 2022-2030 Dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Pada Kamis 4 Juli 2024 Yang Lalu.
Demikian Pula Pada Pasal 56, Yang Juga Mengamanatkan Terjadi Perubahan Terhadap Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Menjadi Delapan Tahun, Terhitung Sejak Tanggal Pengucapan Sumpah/ Janji Dan Dapat Dipilih Kembali Dalam Jabatan Yang Sama.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Mengambil Langkah Strategis Dalam Melaksanakan Regulasi Tersebut, Melalui Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Minahasa Selatan Dengan Memberikan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Kepada Badan Permusyawaratan Desa Yang Ada di Kecamatan Modoinding, Kecamatan Maesaan, dan Kecamatan Tompasobaru.
Dalam Sambutannya Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH., menyampaikan kiranya Kepercayaan yang diberikan oleh rakyat selaku Badan Permusyawaratan Desa untuk menjalankan tugas dan kewenangan dengan sebaik – baiknya , Lebih lanjut Bupati FDW menambahkan kiranya dapat memaksimalkan potensi yang ada di desa masing – masing agar Pembangunan di desa dapat meningkat dan berkembang.
***