Waskita Karya dan Kedutaan India Digugat Warga sebesar Rp 3 Triliun Karena Membangun Tanpa Amdal dan Izin Lingkungan

Blog316 Dilihat

JAKARTA – peloporberita.id Pada hari Jumat 14 Juni 2024 telah didaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh warga yang bertempat tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang meliputi Kantor Kedutaan Besar India dan bangunan hunian 18 lantai.

Dr. David Tobing selaku kuasa hukum 24 warga yang menggugat mengatakan Warga telah menolak pembangunan Kedubes India dari perencanaan sampai dimulainya Pembangunan karena tidak melibatkan Warga yang terdampak langsung. 

David menambahkan bahwa sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang terdampak diikut sertakan dalam proses perijinan bahkan ada warga yang tinggalnya 1 km jauhnya diimintai persetujuan.

“Para Tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perijinan pembangunan karena Pembangunan dilakukan tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan”, tegas David.

David menambahkan Pemerintah Daerah DKI beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan Para Tergugat namun tidak pernah dilakukan.

Warga juga telah memperingatkan PT Waskita Karya agar tidak melanjutkan pembangunan karena jelas-jelas pembangunan tersebut tidak mempunyai AMDAL dan Izin Lingkungan namun Waskita tetap melakukan pembangunan.

David menambahkan sudah memdapatkan konfirmasi dari berbagai instansi bahwa Pembangunan Kedutaan India tidak memiliki Amdal dan Izin Lingkungan sehingga hal ini jelas pelanggaran hukum. 

Manipulasi perijinan tersebut jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis dan masif, kok kita mau “dijajah” oleh negara lain? Sesal David.  

David menambahkan segala tindakan Para Tergugat tersebut jelas Perbuatan Melawan Hukum sehingga Warga menuntut penggantian kerugian Immateriil sebesar Rp 3 Triliiun akibat telah terganggunya kenyamanan hidup warga berupa gangguan fisik dan psikis”. tandas David.

Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidak menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di Indonesia dan juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah mencoreng citranya karena turut melanggar hukum dan peraturan yang ada.

Mereka (Waskita) kan kontraktor besar dan berpengalaman, seharusnya tahu prosedur perijinan pembangunan, sesal David.

“Para Tergugat tersebut melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak juga menghentikan Pembangunan Kedubes India yang tanpa AMDAL dan Izin Lingkungan serta menganggu kenyamanan, kesehatan, fisik dan mental karena kebisingan yang ditimbulkan setiap hari bahkan dari pagi sampai tengah malam.” ujar David 

Selain Para Tergugat, untuk melengkapi Gugatan maka diikutsertakan Turut Tergugat I: Kepala Dinas Penamaan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Turut Tergugat II: Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

Adapun Petitum Gugatan sebagai berikut: DALAM PROVISI

Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk menghentikan Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India yang terletak di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;

Menghukum TERGUGAT II tidak menggunakan dan memanfaatkan Gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk memberikan penggantian kerugian immateriil secara tunai dan seketika kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000.000.000 (Tiga Triliun Rupiah);

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per hari dari setiap keterlambatan tidak melaksanakan Putusan menghentikan pembangunan Gedung TERGUGAT II;

Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, untuk membayar biaya perkara seluruhnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, Gugatan tersebut didaftarkan secara e-court ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (14/6).

(Chres Mongkareng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *