Dukung Arahan Gubernur dan Perintah Kapolda Berantas Mafia BBM, LSM JARI Laporkan FR Dugaan Penimbunan BBM di Kema

Blog280 Dilihat

MINUT — PELOPORBERITA.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) secara resmi melaporkan dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dalam skala besar yang diduga terjadi di wilayah Kema, Kabupaten Minahasa Utara.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Roycke Harry Langie sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah dan aparat kepolisian dalam memerangi praktik mafia BBM di daerah.

LSM JARI yang dipimpin oleh Ketua Umum Johan Lintong menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari dukungan masyarakat terhadap arahan Gubernur Sulut Pak Yulius Selvanus serta instruksi Kapolda Sulut dalam memberantas praktik penimbunan BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Laporan tersebut diantarkan langsung ke Polda Sulawesi Utara oleh Sekretaris LSM JARI, Jenry M, yang membawa sejumlah data dan informasi hasil pemantauan lapangan yang dihimpun oleh tim lembaga tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, LSM JARI menyebut adanya dugaan aktivitas penampungan dan penimbunan BBM yang diduga melibatkan seseorang berinisial FR di wilayah Kema.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat serta hasil pemantauan lapangan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang yang kerap didatangi kendaraan yang menyerupai kendaraan pengangkut BBM.

Selain itu, dari informasi yang dihimpun, diduga terdapat belasan kendaraan pengangkut BBM yang keluar masuk dan terparkir di lokasi tersebut, serta adanya penampungan BBM dalam jumlah besar di dalam gudang.

Ketua Umum LSM JARI, Johan Lintong, kepada media mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Gubernur dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik mafia BBM di Sulawesi Utara.

“Kami dari LSM JARI mendukung arahan Gubernur Sulut Pak Yulius Selvanus serta perintah Kapolda Sulawesi Utara agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Johan.

Ia menilai praktik penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas karena berpotensi merusak sistem distribusi energi serta menimbulkan kerugian negara.

Karena itu, pihaknya berharap laporan yang telah disampaikan ke kepolisian dapat segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sementara itu, Sekretaris LSM JARI, Jenry M, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas dugaan praktik mafia BBM di daerah.

“Kami berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian, khususnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, untuk menelusuri dugaan aktivitas penimbunan BBM yang terjadi di wilayah Kema,” kata Jenry.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

LSM JARI berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM serta menelusuri sumber dan distribusi BBM yang diduga ditimbun dalam jumlah besar di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM yang dilaporkan oleh LSM JARI kepada Polda Sulawesi Utara.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *