SULUT Peloporberita.Id- KPU Sulawesi Utara menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024, yang di buka secara langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi oleh komisioner KPU Sulut “Divisi Hukum dan Pengawasan” Meydy Tinangon, bersama kordiv hukum dan pengawasan, Staf se-kabupaten/kota beserta Media, Kamis 13/6-2024 di ballroom hotel Grand Puri Manado
Poluan menyebut seperti halnya “KPU” sejatinya memangku peran penting sebagai penyelenggara pemilu ? Justru telah menjadi lembaga yang semakin menjauhkan pemilu dari nilai etika, profesionalitas, dan integritas. Saya tekankan bahwa “Penyelenggara Pemilu bebas” atau menolak campur tangan serta pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan yang di ambil
Poluan mengingatkan bahwa ketika melakukan upaya pencegahan, agar kiranya pencegahan tersebut harus dimulai dari diri kita tentunya lewat keteladanan, serta kepiawaian penyelenggara yang di tuntut menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, imbuhnya.
Selain itu ujar Kenly, KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota dapat mengimplementasikan keteladanan berdasarkan ketentuan-ketentuan sesuai tugas dan fungsi dalam rangka menjalankan peran bagi penyelenggara di harapkan kita berkomitmen menjaga marwa Komisi Pemilihan Umum yang berwibawa dan berintegritas, pungkas Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.
Donald Audy