MK memutuskan Menolak Permohonan Harley Mangindaan dalam Putusan Nomor 81-02-14-25PHPU.DPR-DPRD

Blog249 Dilihat

JAKARTA – peloporberita.id Sengketa Pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi yang terjadi Di Dapil 1 Sulawesi Utara antara Calon Legislatif Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, S.E., M.S.M dan Royke Anter,S.E dari Partai Demokrat, sampai pada tingkat Putusan yang di bacakan langsung oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, yang di gelar di ruang sidang pleno pada Jumat 8-6-2024 Gedung 1, MK Jakarta.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 81-02-14-25PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh Harley Alfredo Benfica Mangindaan, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Demokrat. 

MK menyimpulkan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sidang pengucapan putusan, 

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menilai bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon terdapat penambahan suara Pihak Terkait Royke Reynald Anter dan pengurangan suara Pemohon Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, S.E., M.S.M., setelah Mahkamah mencermati secara saksama bukti yang diajukan Pemohon, telah ternyata Pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang meyakinkan Mahkamah perihal adanya penambahan suara Pihak Terkait dalam satu partai politik yang sama, in casu Partai Demokrat, dan pengurangan suara Pemohon di 15 TPS di Kota Manado sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pemohon.

Terhadap dalil Pemohon mengenai adanya penambahan 1 (satu) suara Pihak Terkait di TPS 03 Kelurahan Dendengan Dalam, setelah Mahkamah mencermati secara saksama Formulir C.Hasil, ditemukan fakta bahwa adanya selisih 1 (satu) suara tersebut telah dilakukan koreksi pada rapat pleno tingkat kecamatan oleh Termohon pada Formulir C.Hasil yang disaksikan dan disetujui oleh seluruh peserta rapat pleno tingkat kecamatan yang dibuktikan dengan ditandatanganinya dokumen C. Hasil dan D.Hasil Kecamatan oleh saksi Partai Demokrat. Setelah dilakukan koreksi, perolehan suara Pihak Terkait dari sebanyak 8 (delapan) suara menjadi sebanyak 9 (sembilan) suara. 

Perolehan suara Pihak Terkait pada TPS tersebut telah ternyata berkesesuaian dengan yang tercatat pada Formulir D.Hasil Kecamatan. Hal tersebut pun juga telah berkesesuaian dengan keterangan Bawaslu beserta bukti surat/tulisan yang dibaca bahwa perolehan suara Pihak Terkait di TPS 03 Kelurahan Dendengan Dalam tersebut telah berkesesuaian dengan Formulir D.Hasil Kecamatan.

Selanjutnya terhadap dalil Pemohon mengenai adanya penambahan suara Pihak Terkait di 13 TPS, yaitu TPS 02 Kelurahan Manado Tua Dua, TPS 06 Kelurahan Paniki Bawah, TPS 013 Kelurahan Bailang, TPS 02 Kelurahan Bunaken, TPS 20 Kelurahan Malalayang Satu Timur, TPS 17 Kelurahan Pakowa, TPS 35 Kelurahan Teling Atas, TPS 16 Kelurahan Karombasan Utara, TPS 09 Kelurahan Karombasan Selatan, TPS 14 Kelurahan Kombos Barat, TPS 03 Kelurahan Banjer, TPS 01 Kelurahan Pinaesaan, dan TPS 27 Kelurahan Mahawu, setelah Mahkamah mencermati secara saksama Formulir C.Hasil, perolehan suara Pihak Terkait pada masing-masing TPS tersebut telah ternyata berkesesuaian dengan yang tercatat pada Formulir D.Hasil Kecamatan. 

Hal tersebut pun juga telah berkesesuaian dengan keterangan Bawaslu beserta bukti surat/tulisan yang diajukan bahwa perolehan suara Pihak Terkait di 13 TPS tersebut telah berkesesuaian dengan Formulir D.Hasil Kecamatan.

Terakhir, terkait dalil Pemohon mengenai adanya pengurangan suara Pemohon di 2 TPS, yaitu TPS 14 Kelurahan Kombos Barat dan TPS 10 Kelurahan Bumi Beringin, setelah Mahkamah mencermati secara saksama Formulir C.Hasil perolehan suara Pemohon pada masing-masing TPS tersebut telah ternyata berkesesuaian dengan yang tercatat pada Formulir D.Hasil Kecamatan. Hal tersebut pun juga telah berkesesuaian dengan keterangan Bawaslu beserta bukti surat/tulisan yang diajukan bahwa perolehan suara Pemohon di 2 TPS tersebut telah berkesesuaian dengan Formulir D.Hasil Kecamatan.

Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan hukum, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya berkenaan dengan adanya penambahan suara Pihak Terkait dan pengurangan suara Pemohon dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulawesi Utara 1.

Dengan adanya Putusan ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan segera memasuki tahapan selanjutnya yang telah di jadwalkan.

(Chres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *