Stevanus Linu Beber Tugas Dan Fungsi Pembentukan Panwascam/PKD 

Regional Sulut460 Dilihat

SULUT Peloprberita.Id-KPU Sulut menggelar Rapat Koordinasi Peliputan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Kepada Awak Media selama tiga hari berturut 26-27-28 Mei 2024 bertempat di Ballroom  Hotel The Sentra Manado Jalan Ir.Soekarno Minut

Di hari ke dua pembawa materi di sampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Sulut Stefanus Linu, di kesempatan itu materi yang di sajikan oleh Bawaslu terkait dengan perekrutan Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan dalam rangka Pilkada Sulut Kabupaten/kota tahun 2024

Dikatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kabupaten/kota tengah membuka pendaftaran panwaslu kelurahan/desa (PKD). Sebagai informasi, PKD merupakan bagian dari badan ad hoc Pilkada 2024.

 Berkaitan dengan itu ujar Linu apa saja tugas PKD dalam Pilkada 2024? Dimana pembentukan PKD tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara itu, penjelasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Linu mengatakan juga bahwa  PKD tersebut  dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa dengan  sebutan lainnya. Nah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1 orang.

Banyak pertanyaan yang  di utarakan oleh awak media terkait administrasi serta aturan yang di sajikan, bahkan perekrutan Panwascam sampai kepada perekrutan PKD terkait tugas dan fungsi serta berintegritas sebagaimana slogan Pemilu yang ” Jurdil”.

Lebih lanjut dikatakan bahwa  tugas dan fungsi panwascam dan PKD adalah pengawasan yang melekat Sementara itu, wewenang PKD tertulis dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017.  Yaitu menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada panwaslu kecamatan.

Juga membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Juga melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pungkas  Stefanus Linu .

Donald Audy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *