SULUT Peloporberita.Id- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara kembali menggelar Media Gathering Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kali ini bersama Wartawan media Cetak & TV serta Online, di lapangan basket Megamas Manado, Rabu 1 mei 2024.
Tujuan di adakan media gathering antara lain untuk membangun sinergitas antara KPU/Bawaslu dengan insan media, dan ini perlu dilakukan ungkap Komisioner KPU Sulut ibu Lani Ointu, sebab media memiliki peran strategis untuk memberitakan sampai ke pelosok negeri
Perlu di ketahui juga KPU Sulut turut menghadirkan Pemerhati politik DR.Ferry Daud Liando, salah satu penyusun naskah akademik tentang etika hukum dan politik, Dekan Fisip Unsrat ini di percayakan menjadi narasumber bersama KPID Sulut Tedy Sumual
Mengawali pengantar Komisioner KPU Sulut Awaludin Umbola mengatakan saat ini kami sementara adakan pembentukan badan Adhok, sementara perekrutan, di sini kami akan menyediakan tekhnis tahapan demi tahapan yang cukup krusial energi yang nantinya kami akan sampaikan kepada masyarakat, di samping itu konteks sosialisasi kami gelar launcing tahapan pemilihan kepala daerah terang umbola
Selanjutnya Narsum DR.Ferry Liando, mengatakan dalam rangka melaunching, tahapan, tidak bisa lagl di bantah bahwa “Media adalah sarana untuk mempublikasikan akan persiapan tahapan, yang transparan dinamis.
Peran serta dari stake holder itu penting, guna mengsukseskan Pilkada serentak 27 November 2024, ada banyak tantangan yang sangat berat, di hadapi ungkapnya. Yaitu pekerjaan untuk persiapan serta pengelolaan keuangan yang baik, jadi berangkat dari permasalahan money politik, yang sampai sekarang ini belum terlalu kuat undang-undang yang mengikat, tantangan-tantangan ini jika tidak di revisi tentu akan terjadi mahar.
Seperti halnya kewenangan bawaslu hanya dalam tahapan, selanjutnya siapa yang mengawasi? tentu! peran media untuk mempublikasikan ke publik, ini harus perlu di kaji untuk menjaga kualitas pilkada, selain itu peraturan mengenai paslon tidak di revisi, nah ini tantangan yang pasti di temui, ujar Dekan Unsrat ini
Menyangkut undang-undang KPU di katakan-nya itu tetap menjalankan undang-undang karena KPU sebagai menton, sementara tugas parpol hanya menyediakan paslon, di sini parpol harus hati-hati dalam memilih calon, sesuai naskah akademik, parpol tidak dapat di beli, harus ada pembinaan bagi paslon yang di persiapkan, media juga tentu memberikan kontribusi yang baik, sehingga kualitas pilkada yang bermartabat menjadi relevan dengan integritas
Tedy Sumual salah satu komisioner KPID Sulut yang menjadi narsum, mengatakan di sisi penyiaran, berdasarkan “Surat Keputusan Bersama” (SKB) KPU Bawaslu dan KPID. Mengenai rentetan kampanye, TV dan Radio, pelanggaran iklan kampanye, sering di temui pelanggaran media tv dan radio yang coba-coba menambah durasi, sementara aturan yang di tetapkan 30-60 detik, dan kami terus adakan pengawasan, terlebih tahapan debat kampanye, Undang-undang 32 tahun 2022 tentang Penyiaran, hal ini kami akan pertegas lagi lewat debat Paslon pilkada ini tutup Tedy Sumual.