MANADO Peloporberita.Id- Pemandangan setiap hari pada malam hari bisa dilihat di jalur Jalan Malalayang. Berbagai kalangan tanpa pandang status sosial dan umur bergantian masuk di Kios Fifi Tunas.
Warung Kelontongan yang berada tepat dipinggir jalan trans Sulawesi itu, diduga menjual miras (minuman keras) secara bebas.
Terpantau media, anak-anak dibawah umur juga secara bebas membeli minuman keras jenis Cap Tikus yang sudah dikemas di kantong plastik.
Di warung kelontong tersebut, terpajang minuman beralkohol jenis Bir dan juga berbagai minuman keras dari luar negeri yang berada dibelakang kasir.
Kios Fifi Tunas menjual miras tanpa pandang waktu.
Sesuai Perwali Manado No. 41 Tahun 2021 bahwa minuman keras dijual mulai Pukul. 12.00 Wita sampai Pukul. 20.00 Wita. Tetapi investigasi dilapangan, Kios tersebut menjual miras sampai pagi setiap harinya dan buka kios sekira Pukul. 18.00 Wita.
Keluhan dari Masyarakat, para konsumen di Kios tersebut sering memakai badan jalan untuk parkir kendaraan saat membeli dan mengakibatkan pengguna jalan raya merasa terusik.
Informasi lain yang didapat, diduga Kios Fifi Tunas tidak ada ijin menjual minuman keras.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Kapolres Manado Kombes Pol. Julianto Sirait akan tindakan dari APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk memberikan sanksi kepada Kios tersebut, yang sebelumnya Awak Media meminta tanggapan kepada Kapolres lewat chattingan WhatsApp akan beberapa dugaan pelanggaran yang ditemui di kios Fifi Tunas.
NINA.R (Pewarta)