MANADO Peloporberita.Id- “Sebagai Aktivis Perempuan dan juga Ketua Srikandi Sulut, Saya mengecam keras perbuatan Oknum Aparat berpangkat Perwira di TNI AD yang bertindak semenah-menah dan tidak senonoh kepada Istri yang sah dan kedua anak perempuannya.
Seharusnya seorang Perwira memberi contoh yang baik kepada bawahannya tentang bagaimana wajibnya seorang Anggota TNI yang tergodok mental dan moralnya dalam hidup berkeluarga yang benar dan terhormat dilingkungan masyarakat sekitar.
TNI adalah panutan Rakyat!. Kelakuan kurang ajar terhadap istri dan anak-anak perempuan oleh seorang Perwira TNI ini merupakan perbuatan pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang mencoreng wajah TNI pada umumnya dan sangatlah memalukan sekali, seperti tidak beradab”.

Yuni Wahyuni Srikandi, Ketua Srikandi Sulut, Aktivis Perempuan dan Pemerhati Masyarakat
“Oleh sebab itu Saya meminta kepada Pimpinan TNI AD, manusia seperti ini hukumannya dipecat, dipenjarakan dan wajib mengganti kerugian moril istri dan anak-anaknya secara utuh,”. Ujar Yuni Wahyuni Srikandi, Aktivis Perempuan, Pemerhati Masyarakat Sulut sekaligus Ketua Srikandi Sulut dengan tegas.

Suasana Sidang Pembelaan Terdakwa, Kamis (21/03/2024) di Pengadilan Militer III-17 Manado.
Oknum Perwira TNI AD berinisial Y alias Yudha Dinas di Mabekang dan XIII/Merdeka Manado berpangkat Letda dilaporkan resmi Korban R yang adalah Istri sahnya di Sentral Pelayanan Terpadu/Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer di Mapomdam XIII/Merdeka dengan dugaan Tindak Pidana KDRT dan kekerasan terhadap anak dibawah umur Nomor STTL / /XI/2022.
R yang adalah korban merasa tidak adil dengan tuntutan Jaksa dalam sidang pada Tanggal 18 Maret 2024 dengan tuntutan terhadap terlapor hanya 1 (Satu) Tahun Penjara dan dipecat.
” Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan Jaksa yaitu 1 Tahun Penjara dan dipecat. Karena dalam Pasal 46 UU RI Nomor 24 Tahun 2004 PKDRT jelas tertulis bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dipidana penjara paling lama 12 (Dua belas) Tahun,” keluh R yang adalah Korban KDRT.
Dalam sidang pembelaan Terdakwa Y alias Yudha di Pengadilan Militer III-17 Manado, Kamis (21/03/2024) sekira Pukul 14.25 Wita kemarin, nampak terdakwa memakai seragam dinas lengkap. Selama sidang,Terdakwa dalam posisi berdiri. Sidang hanya memakan waktu sekira 10 (Sepuluh) menit.
Usai sidang Awak Media dari Peloporberita.id Nina Rumondor biro Hukum dan Kriminal mewancarai Juru Bicara Pengadilan Militer Mayor Laut Ruslan.
” Perkara ini masih proses dan nanti setelah sidang tadi Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan. Masalah hukuman penjara 1 Tahun dan dipecat terhadap Oknum Anggota TNI itu masih tuntutan dan nanti putusan tergantung dari Majelis Hakimnya, karena Majelis Hakim mempunyai keyakinan dan Saya membaca dituntutan Jaksa bahwa Dia (Terdakwa Y) melakukan kekerasan fisik, psikis dan seksual dan terbukti melakukan kekerasan fisik dan setelah ini proses persidangan telah selesai tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakimnya,” jelas Jubir Dilmil.
Lebih lanjut Jubir Dilmil mengatakan kepada Awak Media, untuk menanyakan akan tuntutan Jaksa masalah 1 Tahun Penjara dan dipecat lebih jelas ditanyakan kepada Odmil. Akan tetapi Awak Media dibuat rasa kecewa oleh Odmil, dikarenakan setelah menunggu beberapa menit didepan pintu ruangan Odmil untuk diminta konfirmasi akan tuntutan tersebut, Odmil hanya mengatakan. ” Kalau masalah itu Saya tidak berani memberikan statetment, datang saja langsung ke Kantor Oditor dijalan Samrat nomor 16 dan tanyakan langsung kepada Ketua,” ucap Odmil sambil bergegas meninggalkan Awak Media.
Dalam sidang pembelaan Terdakwa kemarin Kamis 21 Maret 2024 ditunda dan dilanjutkan Senin 25 Maret 2024. Menurut info yang didapat, Sidang pada Senin nanti adalah Sidang Agenda pembacaan putusan pengadilan oleh Majelis Hakim.
NINA.R