MANADO Peloporberita.Id- Adv. Rikha Permatasari, C.Med.,S.H.,M.H. Konsultan Hukum/Lawyers/Mediator non Hakim. Legal Consultant Rikha & Partners Law Office. Lakukan Studi Kasus: antara Oknum Perwira Cba Mabekangdam XIII/Merdeka. Pelaku tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kekerasan seksual, fisik, psikis & tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan Oknum Perwira Cba Mabekangdan XIII/Merdeka Pelaku Perjudian Sabung Ayam.Rabu, 20 Maret 2024.
Ini jelas Membuktikan Bahwa tidak adanya kepastian hukum yang sangat jelas mencederai nama baik dan kehormatan Institusi TNI AD serta Prajurit aktif lainnya yang berprestasi, karena jelas tindakan Ankum, dalam hal Ini Kabekangdam XIII/Merdeka tidak adil dan Tidak Berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI serta Kode Etik Perwira dalam memberikan Sanksi/ Hukuman kepada Anggotanya.
Dan langsung dilakukan Penahanan Kurungan Penjara, Mutasi Pindah, sampai Penundaan Pangkat terhadap Oknum Perwira Cba Kesatuan Mabekangdam XIII/Merdeka Inisial A sebagai Pelaku Perjudian Sabung Ayam, bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana Perjudian adalah Pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Hal ini berbeda Perlakukan dengan Oknum Perwira Cba inisial YD Kesatuan Mabekangdam XIII/Merdeka yang melakukan Tindak Pidana KDRT (Kekerasan Seksual, Fisik, Psikis) serta Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, yang Proses Hukumnya dari Perbuatan di tahun 2021 hingga 2024 masih bebas dan bahkan ada upaya perlindungan khusus terhadap Pelaku dengan Dakwaan Pasal 46 jo Pasal 8 Huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 44 ayat 1 jo Pasal 5 Huruf (a), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf (b) tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sangat jelas tertuang dalam Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Jika memaksa orang menetap dalam rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual maka pelaku dapat pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12 juta atau paling banyak Rp 300 juta.
Seharusnya turut menjunjung tinggi kehormatan Wanita, melindungi anak-anak Prajuritnya, namun yang terjadi sebaliknya dan jelas mencederai kepercayaan masyarakat luas pada umumnya jika Ankum justru berusaha menutupi bahkan melindungi Pelaku. Lalu Korban sebagai Istri seorang Prajurit harus mengadu kemana? Dan memohon perlindungan hukum kepada Siapa?
Tidak ada Perlindungan Hukum terhadap para Korban terutama anak-anak dibawah umur sangat jelas mengakibatkan hancurnya generasi emas penerus bangsa yang seharusnya dilindungi hak-haknya untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang sebagaimana dilindungi Undang-undang S
Sesuai Pasal 1 Ayat(12) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Hak Anak adalah B
Bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam Konvensi PBB tanggal 20 November 1989 jelas diatur tentang Hak Hak Anak meliputi: hak mendapatkan nama/identitas, hak memiliki kewarganegaraan, hak memperoleh perlindungan, hak memperoleh makanan, hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal, hak mendapatkan pendidikan, hak bermain, hak rekreasi, hak berperan dalam pembangunan dan hak mendapatkan kesamaan.
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 4 menyatakan. “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dasar hukum lainnya juga cukup jelas diatur oleh negara dituangkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 dan perubahannya dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat(1) 76c, Pasal 82 jo 76e, Pasal 82 ayat 1 sangat jelas ancaman pidananya tidak main main.
Harapan saya, Smoga tidak terjadi lagi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Oknum Prajurit TNI AD karena sebagai Benteng Pertahanan Negara seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dimulai dari internal keluarga yang dibangun harmonis didalam rumah tangganya hingga selaras hidup damai di jajaran kesatuan serta harapan dan Doa saya semoga kedepannya para pejabat yang diberikan amanah.
Sebagai Ankum dijajaran manapun dapat lebih bijaksana dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada setiap Prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum dengan kesamaan tidak ada Istilah “Anak Emas” yang dilindungi Ankumnya tentunya juga harus dapat memberikan perlindungan hukum terhadap para korban yang dirugikan, sehingga ibarat anak tidak kehilangan induk.
Demikian hasil kegiatan studi kasus dari seorang Perempuan berprofesi Konsultan Hukum, Lawyer, Mediator non Hakim, Adv. Rikha Permatasari, C.Med., S.H.,M.H. ( Rabu/20/03/2024).
NINA.R