Hadiah Terindah Oknum Perwira TNI-AD Mabekangdam XIII/Merdeka Kepada Pangdam Usai Sertijab

Berita990 Dilihat

MANADO Peloporberita.Id- Hati Wanita yang mana tidak sakit jika Suami sudah berbagi hati dan diperlakukan seperti pelacur kelas kakap saat berhubungan intim?

Itulah ungkapan hati yang dialami KOWAD (Korps Wanita Angkatan Darat), berinisial R alias RPS.

R adalah Istri SAH dari Oknum Perwira yang Dinas di Mabekang XIII/Merdeka Manado berpangkat Letda dengan inisial YTA alias Yudha.

Korban dan Pelaku Tindak Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kekerasan seksual, fisik & psikis Yudha menikah Tahun 2008 dikaruniai 2 putri cantik. Sekira Tahun 2022 Yudha kepergok kesekian kalinya asik video call dengan seorang perempuan. Korban menghampiri dan Yudha langsung mematikan Handphonenya dan memukul R dibagian wajah dan beberapa anggota tubuh lainnya untuk menutupi kesalahan nya .

Tidak hanya R istri dari Yudha, kedua anak perempuan merekapun menjadi korban pelampiasan amarah Yudha dengan cara dibentak dengan kata-kata kasar dan mendapat penganiayaan. Yudha rela melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur demi membela perempuan selingkuhannya.

Sehingga 2 (Dua) anak perempuan dibawah umur menjadi trauma dan ketakutan apabila melihat Ayah kandungnya. Dan Sesuai fakta otentik yang dibuktikan dengan adanya Hasil Pemeriksaan Dokter Ahli Psikologis Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tidak hanya sampai disitu informasi yang didapatkan dari sang Istri, Yudha memperlakukannya seperti seorang Pelacur kelas kakap saat melakukan hubungan suami istri. “Barang Saya dimasukin benda tumpul, diludahi, rambut Saya dijambak dan Dia ucap kata-kata kasar saat lakukan hubungan, ” ucap Sang Prajurit Wanita TNI AD (Kowad) dengan nada kecewa.

Berusaha Tetap Diam dalam siksaan menutupi aib Sang Suami, karena anggap Akan merusak karir Perwira Sang Suami yang ia perjuangkan dengan berbagai upaya, yang pada saat itu Korban memiliki Jabatan Sespri/Staf Pribadi Pimpinan Kemhan RI. Menghadap, mengemis kepada Menteri Pertahanan hingga Beberapa Jenderal demi dapat Surat Sakti (Surat Rekomendasi/Sponshorship) dan usaha agar suaminya Lulus Secapa AD Panorama 29 Tahun 2019. Korban juga dinyatakan lulus dan masuk pendidikan ditahun yang sama namun karena Peraturan Spersad tidak boleh pendidikan bersama sebagai suami istri, maka R rela mengalah dan memilih mundur demi Memberikan peluang dan kesempatan kepada Suamiya sebagai kepala keluarga untuk Pendidikan Secapa AD terlebih dahulu, selanjutnya R memilih mendukungnya dengan fokus merawat 2 putri cantik mereka. R mencoba menyampaikan tidak tahan dengan semua perlakuan Yudha, kepada jajaran Mabekangdam XIII/ Merdeka namun ditolak mentah dan justru dianggap “GILA” berdasar statement Suaminya kepada smua Jajaran Kesatuan Mabekangdam XIII/Merdeka agar laporan Istrinya tidak proses dan sengaja didiamkan oleh Ankum Letda Cba Yudha. Akhirnya karena Korban merasa nama baiknya tercemar, segera meminta Klarifikasi dari Suaminya dan berakhir dengan dibuat nya surat permohonan maaf yang dibuat oleh Letda Cba Yudha telah menyebarkan berita hoax yang merugikan kehormatan Istri dan 2 Putrinya.

Meski dibuat berulang surat pernyataan dan permohonan maaf, tidak membuat Letda Cba Yudha jera, justru terulang kembali kesalahan demi kesalahan, akhirnya Senin (21/11/2022) sekira Pukul 18.15 Wita, Rikha mendatangi Sentral Pelayanan Terpadu/Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer di Mapomdam XIII/Merdeka. R melaporkan secara resmi Suaminya Yudha dengan Laporan Tindak Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan Nomor STTL/XI/2022.

“Butuh waktu lumayan lama juga Saya menunggu. Laporan resmi Saya 21 November 2022 dan proses sidang pertama 08 Januari 2024. Kalah dong dengan Oknum Perwira TNI AD Pelaku Sabung Ayam yang Dinas juga di Mabekang XIII Merdeka inisial Letda Cba A. Padahal Pangkat dan Korps yang sama, dan Oknum TNI – AD pelaku sabung ayam langsung ditahan di Pomdam XIII/Merdeka tetapi herannya Oknum Perwira berpangkat Letda Cba Yudha yang melakukan kekerasan seksual terhadap Istri dan KDRT terhadap 2 anak perempuan dibawah umur Justru sampai bertahun-tahun, dan bebas mondar-mandir sampai tuntutan dari Pengadilan Militer sudah dibacakan pada Tanggal 18 Maret 2024,” jelas R sambil Pasrah tidak punya daya menahan Air Mata karena merasa Hukum tidak adil.

Dalam Pasal 46 UU RI Nomor 24 Tahun 2004 PKDRT, ” Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas Tahun),”.

Menurut R sebagai Korban dalam kasus KDRT, heran dengan tuntutan Odmil pada Tanggal 18 Maret 2024 yang dituntut hanya 1 (Satu) Tahun Penjara dan dipecat. Dan sampai detik ini Terdakwa Oknum Perwira berpangkat Letda Cba bernama Yudha belum ditahan, sepertinya Oknum tersebut KEBAL hukum sehingga muncul dugaan Oknum TNI -AD yang melakukan KDRT terhadap Istri dan Anak-anaknya yang masih dibawah umur dilindungi oleh Ankum / Paperanya.

“Apakah Oknum Perwira Mabekang Kodam XIII/Merdeka ini tidak pedomani Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 (Delapan) Wajib TNI serta Kode Etik Perwiranya? Dalam poin Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita justru perilaku Letda Cba Yudha melecehkan, merendahkan harkat, martabat dan kehormatan wanita,” ujar R dengan Berlinang Airmata sebagai Korban KDRT.

“Saya sangat mengharapkan, Hakim di Pengadilan Militer Manado memiliki Hati Nurani, Menegakkan Hukum dengan Adil, Merah Putih, tegak lurus dalam memberikan keadilan kepada Saya dan anak-anak Saya. Berikan Hukuman yang seberat-beratnya kepada Oknum Perwira pelaku KDRT tersebut, yang telah mencoreng nama baik Institusi TNI-AD, Sehingga tidak menjadi contoh dan diikuti oleh Prajurit TNI AD lainnya,”.

” Ini merupakan hadiah terindah buat Pangdam.Saya berharap dengan Pangdam XIII/Merdeka yang baru Sertijab, bisa mengangkat derajat Korps TNI-AD dan Harkat serta Martabat Perempuan. Tolong Kami Pangdam, Istri dan Anak-anak yang teraniaya dan terzolimi,”. Tutup R.

NINA. R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *