Diduga Oknum Caleg Gerindra Inisial NMR Dan CL Lakukan Politik Uang

Regional Sulut304 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA.ID – Baru-baru salah satu Caleg (Calon Legislatif) DPRD Propinsi telah ditetapkan Tersangka oleh Polda Sulut karena kasus Politik Uang.

Lain halnya dengan Oknum Caleg yang ada di Dapil Singkil-Mapanget berinisial NMR dan Caleg Propinsi inisial CL dari Partai Gerindra.

Berdasarkan beberapa bukti foto dan video yang beredar di sosial media, diduga lewat Tim Sukses NMR dan CL melakukan praktek politik uang.

Informasi yang dirangkum, diduga saat masa tenang kampanye Tim sukses dari NMR dan CL membagi-bagikan beras dan lainnya serta uang sebesar Rp. 300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) beserta 2 lembar stiker bergambar 2 (Dua) Oknum Caleg dilengkapi nomor urut.

Dugaan adanya pelanggaran Pemilu telah tertulis pada Pasal 278 Ayat (2), 280 Ayat (1) huruf J, 284, 286 Ayat (1), 515 dan 523 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf J menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Pemilu,”.

Terlihat dalam sebuah rekaman video, Tim Sukses dari NMR dan CL yang adalah Preman berusaha mengeluarkan Oknum Anggota Panwas yang masuk didalam gudang yg diduga tempat terjadi Politik Uang. Informasi yang didapat, Oknum Anggota masuk lokasi tersebut untuk mengambil dokumentasi tapi hampir terjadi adu fisik, sehingga suasana agak tegang.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah Awak Media masih melakukan konfirmasi dengan Panwascam setempat.

NINA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *