Minahasa – Torang Prabowo (TOP08) menuding keras Kepala Sekolah SDN 1 Kawangkoan, Befi Kindangan, terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan adanya belanja barang dan jasa BOSP yang tidak sesuai petunjuk teknis senilai Rp18.000.000, serta dugaan mark up jumlah barang dengan nilai 3.667.000 tercatat dala pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah ini tercatat memiliki 192 siswa, 16 guru dan dengan total dana BOSP yang diterima sebesar Rp192 juta.

Foto: Bukti Temuan BPK Tahun Anggaran 2024.
Ketua Umum TOP-08, Johan Lintong menilai Surat Pertanggung Jawaban yang tidak sesuai keadaan senyatanyaini bukan hanya kelalaian, melainkan sudah masuk kategori pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP, serta usaha memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. “Pengembalian TGR tidak menghapus tindak pidana. Pasal 4 UU Tipikor tegas menyatakan hal itu.
Lintong menyindir dengan mengilustrasikan “Pengembalian TGR Sama seperti pencuri yang ketangkap lalu mengembalikan hasil curiannya—tetap saja itu tindak kriminal dan harus ada hukuman,” tegas Ketua TOP-08.
Lebih lanjut, TOP-08 menekankan bahwa seorang kepala sekolah seharusnya menjadi teladan moral dan integritas bagi siswa serta guru. “Ironisnya, guru justru diajarkan antikorupsi, sementara kepseknya sendiri jadi aktor dugaan korupsi. Kepsek seperti ini tidak layak dibiarkan memimpin lembaga pendidikan,” sambung Lintong .
TOP-08 mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan. Mereka mengingatkan bahwa korupsi di sektor pendidikan merupakan kejahatan berlapis: merugikan negara sekaligus merampas hak generasi penerus bangsa untuk mendapat pendidikan yang layak.
sampai berita ini naik pihak kepala sekolah tidak memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita.
JM