LSM INAKOR & Koalisi Masyarakat Sipil Sulut Tolak Intervensi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Blog152 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) senilai Rp8,9 miliar terus menjadi sorotan publik. 

Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sulut untuk Transparansi dan Keadilan menyatakan sikap menolak segala bentuk intervensi, suap, dan lobi politik dalam proses hukum perkara ini.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Manado, Jumat (29/8/2025), mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan sekedar persoalan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga menyangkut integritas lembaga keagamaan dan independensi peradilan.

“Kami menolak pengadilan dijadikan panggung dagang perkara. Hakim harus bebas dari intervensi dan suap. 

Keadilan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas pernyataan bersama tersebut.

• Langkah Konkret: Surati Kapolri, Jaksa Agung, dan MA

Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan enam poin utama:

1. Pengadilan harus steril dari intervensi – menolak lobi politik maupun suap yang dapat merusak keadilan.

2. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung diminta mengawasi sidang secara ketat, termasuk potensi konflik kepentingan.

3. KPK diminta turun tangan dengan membuka supervisi, bahkan mengambil alih penyidikan bila ada indikasi obstruksi hukum.

4. Transparansi sidang adalah harga mati – seluruh dokumen, saksi, dan proses pembuktian harus terbuka bagi publik.

5. Pemimpin rohani tidak boleh bersembunyi di balik simbol agama – tokoh agama yang terlibat harus bertanggung jawab secara moral dan hukum.

6. INAKOR akan mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) – memberikan pandangan independen dan berbasis data agar proses hukum tidak tercederai.

• Langkah Konkret: Surati Kapolri, Jaksa Agung, dan MA

Sebagai tindak lanjut, INAKOR berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung untuk meminta pengawasan penuh. 

Mereka juga mendorong KPK melakukan supervisi berdasarkan kewenangannya sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002.

INAKOR menegaskan kekhawatiran mereka memiliki landasan hukum kuat, merujuk pada UU Tipikor:

• Pasal 5 & 13 tentang suap dan penyalahgunaan wewenang,

• Pasal 15 tentang permufakatan jahat,

• Pasal 21 tentang obstruction of justice.

• Seruan Publik: Jangan Diam Saat Hukum Dibeli

Koalisi masyarakat sipil menyerukan agar publik turut mengawal persidangan ini secara kritis dan damai. Mereka mengingatkan bahwa suara rakyat adalah benteng terakhir melawan praktik jual-beli hukum.

“Kita tidak boleh diam saat hukum dibeli. Kita tidak boleh tunduk ketika moral publik dilecehkan,” seruan pernyataan tersebut.

Aksi moral ini didukung berbagai elemen, mulai dari aktivis antikorupsi, mahasiswa, akademisi, jurnalis independen, lembaga advokasi publik, komunitas warga peduli anggaran, hingga jaringan LSM INAKOR.

Dengan sikap tegas ini, mereka berharap kasus dana hibah GMIM menjadi contoh penegakan hukum yang tegak lurus, bebas dari intervensi, dan berpihak pada kebenaran.

Tagar perjuangan:
#TolakSuapHakim | #PantauKasusGMIM | #KeadilanUntukPublik | #KorupsiMusuhBersama

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *