Minut — peloporberita.id — Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional di Desa Wori, Minahasa Utara, yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 152 miliar, menjadi sorotan.
Pasalnya, meski proyek ini diklaim telah selesai pada akhir 2022, fasilitas yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan sampah bagi Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung, justru terbengkalai dan diduga belum dapat difungsikan.
Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas dan Ketua LAMI Sulawesi Utara menilai proyek ini sarat kejanggalan dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera turun tangan.
Ketua DPD LAMI Sulawesi Utara, Indriani Montolalu, menegaskan bahwa proyek ini dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak karena belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, termasuk KPK, dan terus mengawal hingga para pihak yang bertanggung jawab atas terbengkalainya proyek ini dijerat hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyoroti lambannya respons pemerintah terkait masalah ini.
“Proyek ini sudah menjadi perhatian publik, tetapi hingga kini tidak ada tanggapan serius dari pihak berwenang.
Kami mendesak KPK segera mengambil tindakan agar proyek ratusan miliar ini tidak menjadi pemborosan anggaran tanpa manfaat,” ujarnya.
Berdasarkan data dari laman LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020, proyek ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak sebesar Rp 128,5 miliar dari total pagu anggaran Rp 152,1 miliar.
Proyek yang diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah untuk empat wilayah, hingga kini justru terbengkalai.
Publik mempertanyakan bagaimana perencanaan proyek ini bisa begitu buruk hingga akhirnya tidak berfungsi sama sekali.
Dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini semakin menguat seiring dengan fakta bahwa hingga kini tidak ada kejelasan mengenai operasional TPA tersebut.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat Sulawesi Utara, terutama warga Manado, Minahasa, Minahasa Utara, dan Bitung, yang sejak awal berharap proyek ini bisa mengatasi masalah sampah di daerah mereka.
Sayangnya, harapan itu pupus ketika proyek bernilai ratusan miliar ini tidak dapat dimanfaatkan.
Pertanyaannya apakah KPK akan benar-benar turun tangan dan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek ini?
Atau kasus ini hanya akan menjadi deretan panjang proyek mangkrak tanpa kejelasan?
Ican Octo (IO)