Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon Sebut Gugatan Ke-MK Sudah Dilayangkan Kabupaten Kota Se-Sulut Terkait Penetapan Hasil 

SULUT, Peloporberita.id- Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan DR. Meidy Tinangon di media gathering bersama kepolisian Daerah serta jajaran terkait dan insan media peliputan provinsi Sulut, kegiatan tersebut di gelar KPU Sulut di lantai dua aula kantor KPU, Senin 9/12-2024

Dalam hal ini kegiatan yang di gelar yaitu “Media Gathering” pasca rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil  pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi-Utara tahun 2024, di buka secara langsung oleh ketua KPU Sulut DR. Kenly Poluan.

Terkait dengan gugatan Paslon 2 ungkap Tinangon bahwa kami yakin sudah melakukan sesuai prosedur bagaimana kami telah jelaskan ketika ada pertanyaan dari saksi lainnya bahwa! Kita mengacu pada tata tertib yang sudah di bacakan dan telah di sepakati oleh forum pleno ujar Tinangon

Dan salah satu poin di rapat pleno rekapitulasi tersebut bahwa, pimpinan rapat pleno itu bisa menertibkan peserta yang di anggap mengganggu jalannya proses dan waktu itu ada perdebatan akan tetapi pimpinan rapat pada waktu itu menganggap bahwa yang bersangkutan “tidak menghargai” apa yang di sampaikan oleh pimpinan rapat.

Seketika itu juga kami mengeluarkan dari ruang rapat pleno dan yang mengeluarkan saksi Paslon 2 itu bukan dari kepolisian tetapi dari aparat keamanan internal KPU, yaitu “jagat saksana” satuan pengamanan yang ada di KPU Sulut, dan setelah di keluarkan dari ruang pleno Ybs. Itu sudah di luar tanggung jawab kami, beber Meidy Tinangon.

Mengenai hasil perolehan suaranya kita sudah tahu bersama hasilnya dan yang di tetapkan dalam pleno rekapitulasi itu adalah? “Baru perolehan suaranya” di rekapitulasi perolehan suara dan kita belum menetapkan yang namanya”calon terpilih karena itu ada peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan serta perkpu nomor 18 tentang rekapitulasi dan jadwal tegas Tinangon.

Di samping itu kami menunggu pemberitahuan dari Mahkam Konstitusi  tentang permohonan perselisihan hasil, jadi setelah ada pemberitahuan dari M.K apakah ada gugatan yang sudah di registrasi atau tidak ada gugatan, baru kita menetapkan calon terpilih imbuhnya.

Terkait permohonan gugatan ke-MK untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur belum ada, dan 10 Kabupaten/Kota sudah melakukan gugatan yaitu 

1. Kabupaten Bolmong Selatan 

2. Kota Tomohon 

3. Kota Manado 

4. Kabupaten Bolmong 

5. Kabupaten Bolmong Timur 

6. Kabupaten Minahasa

7. Kabupaten Minahasa Utara 

8. Kabupaten Minahasa Tenggara 

9. Kabupaten Minahasa-Selatan 

10. Kepulauan Talaud 

Donald Audy (Peliput)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *