Salman Saelangi Sebut KPU Terbitkan PKPU 10/2024 Sebagai Syarat Pencalonan Pilkada Ikuti Putusan MK

Blog312 Dilihat

SULUT, Peloporberita.Id-KPU Sulut menggelar Rakor dan konferensi Pers sebagai tindak lanjut di bukanya pendaftaran, sesuai tahapan dan tekhnis di buka “Selasa 27-29 Agustus 2024” di mulai pukul 08.00-16.00 (Selasa) , pukul 08.00-16.00 (Rabu), pukul 08.00-00 (Kamis) di kantor KPU Sulut .

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan di dampingi Komisioner Lanny Ointu, komisioner Meydi Tinangon, Komisioner Awaludin Umbola, bersama Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh, Poluan secara resmi membuka Rakor dan konferensi pers tersebut.

Salman Saelangi selaku komisioner KPU Sulut membidangi tekhnis pelaksanaan menuturkan bahwa KPU secara resmi menerbitkan peraturan KPU No 10 tahun 2024 tentang pencalonan pilkada peraturan tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terang Saelangi.

Lanjut Saelangi Perubahan atas PKPU 8. Itu sudah di tetapkan MK. Pendaftaran tsb kami pakai ambang batas, Threshold jadi Partai Politik tersebut, menyesuaikan SK, sesuai keputusan MK, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada .

Dengan demikian Partai Politik secara resmi ungkap Salman parpol mengusung Paslon dengan ambang batas 10% dengan “suara sah” pungkasnya.

Donald Audy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *