SULUT, Peloporberita.id–KPU Sulut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum dan Penguatan Pengelolaan Dokumentasi serta Informasi Hukum di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center. Rakor ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 22 hingga 24 Agustus 2024.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon dan Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda membuka secara resmi Rakor tersebut.
Dalam sambutannya, Poluan menekankan kegiatan ini sangat penting, mengingat penyusunan produk hukum merupakan hal fundamental yang harus diperhatikan dengan serius oleh setiap institusi. Dia menggarisbawahi bahwa konsep hukum dapat diterapkan dengan pendekatan multidisiplin tanpa harus memiliki latar belakang hukum. “Referensi yang telah ada di KPU perlu dianalisis lebih mendalam, termasuk ketentuan teknis administrasi, pedoman, serta tahapan pemilihan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2024”, ujarnya
Poluan juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan setiap produk hukum, sehingga perlu melibatkan semua pihak terkait agar lebih mendetail guna meminimalkan kesalahan teknis. “Soliditas dan komunikasi antar pimpinan di KPU dianggap sebagai faktor kunci dalam mengurangi tingkat kesalahan”, tegas Poluan
Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda mengatakan pentingnya pengarsipan yang baik untuk semua produk hukum. Malonda juga mengingatkan agar Sekretariat KPU Kabupaten/Kota harus memiliki arsip yang bisa diakses dengan mudah oleh semua pihak yang membutuhkannya. “Kegiatan harus dicatat dan diarsipkan dengan baik untuk memudahkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan juga dapat mengurangi potensi kesalahan” tegas Malonda
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon yang dipandu Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Parhubmas, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan, membahas mengenai mekanisme dan teknik penyusunan keputusan di lingkungan KPU.
Hari kedua, pemparan materi oleh DR. Radian Syam, Pengamat Pemilu sekaligus Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti terkait kepastian hukum dalam Pilkada serta strategi pencegahan masalah melalui platform Zoom, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulut Frenkie Son mengenai peran keputusan KPU sebagai objek sengketa. Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Frangky Hendra Zachawerus,, yang membahas penguatan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai bagian integral dari JDIH nasional.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon menutup secara resmi Rakor Penyusunan Produk Hukum dan Penguatan Pengelolaan Dokumentasi serta Informasi Hukum. Pada kesempatan itu, Tinangon menyampaikan, untuk laporan yang dihasilkan dari rakor ini harus dijadikan sebagai alat evaluasi yang efektif, bukan hanya untuk memenuhi permintaan formalitas.
Disisi lain, Tinangon mengingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk merancang program khusus terkait dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). “perlu langkah-langkah strategis untuk memastikan setiap program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan”, ujarnya
Rakor ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Teknis dan Parhumas, serta satu orang staf pelaksana yang menangani legal drafting atau admin JDIH dari KPU Kabupaten/Kota se- Sulut.
Donald Audy (*)/