SULUT, Peloporberita.Id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota telah membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Dimana salah satu tugas Pantarlih adalah pencocokan dan penelitian (coklit).
Perlu masyarakat tahu bahwa? Kegiatan yang dilakukan Pantarlih ini bertujuan pemutakhiran data pemilih. Mereka mendatangi para Pemilih secara langsung di rumah.
Dalam pelaksanaannya Pantarlih juga perlu ada koordinasi bersama Kepala Desa, Lurah dan jajaran perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya terkait kegiatan coklit.
Jadwal pelaksanaan coklit serentak yang dilaksanakan Pantarlih dalam Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lewat keputusan KPU maka masa kerja Pantarlih sekitar satu bulan, yakni mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Dengan kata lain, coklit untuk Pilkada tahun ini dilakukan mulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.
Ayo Masyarakat petugas akan mengunjungi anda, di mana kegiatan mencocokan data pemilih KPU hasil sinkronisasi DP4+DPT Pemilu terakhir dengan dokumen pemilih/warga. Dokumen yang disiapkan oleh warga adalah KTP elektronik/KK/Biodata Kependudukan/IKD
Donald Audy