MANADO – peloporberita.id Setelah proses panjang yang bergulir di Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pemilu 2024 yang terjadi Di Dapil 1 Sulawesi Utara antara Calon Legislatif Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, S.E., M.S.M dan Royke Anter, S.E dari Partai Demokrat, akhirnya sampai pada tingkat Putusan yang di bacakan langsung oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, yang di gelar di ruang sidang pleno pada Jumat 8-6-2024 Gedung 1, MK Jakarta.
Dalam Putusan Nomor 81-02-14-25PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh Harley Alfredo Benfica Mangindaan, yang di bacakan Hakim Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Atas Putusan tersebut dengan besar hati lewat pesan singkat yang di kirim oleh Harley Mangindaan mengucapkan,
” Selamat dan sukses kepada Penatua Royke Anter, Kiranya Tuhan memberkati Pena”
Pesan singkat dan sangat bermakna, dengan Penuh kebesaran hati dari seorang Mangindaan walapun Permohonannya di Tolak namun tidak membuat Dia Kecewa ataupun marah.
Kedua Calon tersebut juga yang merupakan sahabat baik yang bernaung dalam satu Partai yaitu Partai Demokrat, yang sama-sama bertarung sebagai anggota DPRD Provinsi Dapil Manado, walapun sempat terjadi permasalahan terkait hasil perhitungan suara yang berakhir di Mahkamah Konstitusi, pada akhirnya kedua pihak tersebut menerima Putusan yang di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan besar hati.
(Chres)