Penjelasan BKAD Minsel Mengenai Kendaraan Bermotor pada LHP BPK Tahun 2022

Minahasa Selatan291 Dilihat

MINSEL, PELOPORBERITA.ID – 23 Mei 2024 – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan penjelasan terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 mengenai 27 kendaraan bermotor Pemkab Minsel yang belum memiliki dokumen kepemilikan.

Kepala Bidang Aset BKAD Minsel menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut merupakan pengadaan tahun anggaran 2022. Saat pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK di awal tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2022, telah dilaksanakan apel kendaraan oleh Pemkab Minsel. Dalam apel tersebut, ditemukan bahwa dokumen kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum ada.

“Pada saat pemeriksaan, dokumen kepemilikan berupa BPKB dari 27 kendaraan bermotor yang dimaksud masih dalam proses penerbitan. Hal ini telah kami konfirmasikan dengan perangkat daerah terkait, yaitu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil),” jelas Kepala Bidang Aset BKAD.

BPK merekomendasikan dalam LHP bahwa kendaraan bermotor tersebut harus memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, perangkat daerah terkait telah menyelesaikan proses penerbitan BPKB pada tahun 2023.

“Kami telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memastikan semua kendaraan bermotor tersebut sekarang sudah memiliki dokumen kepemilikan yang sah. BPKB untuk semua kendaraan tersebut telah diterbitkan dan diserahkan kepada Bidang Aset BKAD,” tambahnya.

BKAD Minsel berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ke depannya, BKAD akan meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah untuk mencegah terulangnya masalah serupa dan memastikan semua aset daerah memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah.

Dengan penjelasan ini, BKAD berharap dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa Pemkab Minsel selalu berupaya untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan aset daerah demi pelayanan publik yang lebih baik.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *