PAMI Perjuangan Desak CSR Bank SULUTGO 2023-2025 Diperiksa APH

Blog16 Dilihat

​MANADO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat Sulawesi Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan memeriksa pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) tahun 2023 hingga 2025.

​Desakan ini mencuat seiring adanya indikasi ketidaktransparanan serta dugaan manipulasi dan penyimpangan dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.

​Dituding Tak Transparan dan Rentan Penyalahgunaan
​Berdasarkan informasi dan laporan yang dihimpun, pengalokasian dana CSR Bank SulutGo diduga tidak sepenuhnya menyasar program pemberdayaan masyarakat yang tepat sasaran. Sebaliknya, muncul kecurigaan bahwa sebagian dana tersebut dimanipulasi melalui pembuatan laporan fiktif serta dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu di luar ketentuan hukum.

​”Dana CSR merupakan hak masyarakat yang diamanatkan undang-undang untuk menunjang pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan di daerah. Jika dana ini dimanipulasi atau dikorupsi, maka ini adalah bentuk kejahatan keuangan yang merugikan publik,” ujar Denry Johar, ST selaku Ketua Divisi Litbang Dewan Pimpinan Pusat, Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Senin (19/10/26).

​Ia menambahkan, APH tidak boleh tinggal diam dan harus segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik/Sidik) guna menguji keabsahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penyaluran CSR BSG.

Beberapa poin utama yang diminta untuk diaudit secara mendalam oleh penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meliputi:
​Realisasi dan Penerima Manfaat untuk Memastikan apakah penerima dana CSR benar-benar ada (bukan lembaga/kelompok fiktif).
​Kesesuaian Anggaran dan Laporan serta Memeriksa kesesuaian antara besaran dana yang dialokasikan dalam Laporan Keuangan BSG dengan jumlah nyata yang diterima di lapangan.

​Dan juga indikasi Kickback / Potongan dengan mengusut dugaan adanya pemotongan dana CSR atau pengembalian dana (kickback) kepada oknum-oknum tertentu.

“Itulah yang harus dilakukan,Masyarakat berharap Bank SulutGo sebagai “Torang pe Bank” menjaga integritas dan akuntabilitas publik. Langkah tegas dari kejaksaan maupun Kepolisian dinilai sangat krusial untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan masyarakat Sulawesi Utara serta Gorontalo,” tegasnya.

Sementara, Direktur Utama BSG, Revino Pepah belum berhasil dimintai tanggapan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *