MINAHASA SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Hasil Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kabupaten Minahasa Selatan. Agenda strategis ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi serta pemahaman yang komprehensif mengenai penyesuaian dan pembaruan data nilai tanah berbasis area (zone) yang telah diselesaikan oleh tim teknis. Pembaruan peta ZNT ini merupakan langkah penting dalam menyajikan referensi nilai tanah yang terintegrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di wilayah Minahasa Selatan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, perwakilan instansi teknis terkait, serta para pemangku kepentingan di bidang keagrariaan. Dalam pemaparannya, tim Kantah Minsel menjelaskan metodologi survei lapangan, analisis data pasar tanah, hingga penentuan zona nilai terbaru yang merefleksikan kondisi ekonomi dan perkembangan wilayah saat ini. Data Peta ZNT yang mutakhir diharapkan mampu meminimalisasi ketimpangan informasi harga tanah di tengah masyarakat.
Peta Zona Nilai Tanah hasil pembaruan ini memiliki peran vital sebagai acuan nasional bagi berbagai layanan pertanahan dan kebijakan daerah. Selain menjadi standar acuan dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta layanan pertanahan lainnya, peta ZNT juga berfungsi sebagai basis data dalam perencanaan tata ruang, penataan kawasan, hingga penilaian ganti kerugian untuk pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menyajikan data pertanahan yang akurat, terbuka, dan akuntabel. Sinergi yang terjalin antara Kantah Minsel dan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Peta ZNT ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah, memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat, serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Minahasa Selatan.






