SULUT Peloporberita.Id- Yusra Alhabsyi Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini secara tegas ingatkan pimpinan perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya bagi karyawan/Buruh hal ini di sampaikan beliau saat di temui awak media di Kantor DPRD Sulut, Selasa 2/4-2024

Foto Istimewa
Perusahan wajib memberikan THR Bagi Karyawan/Buruh
Seperti halnya Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh, Jelas Yusra
Dari segi moril tentu menjadi komitmen kita sebagai warga negara yang baik sehakekatnya setiap instansi pemerintah maupun perrusahan memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
Oleh karena itu saya berharap penuh kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara untuk secara intens berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota imbuh Yusra Alhabsy yang pemilu 2024 terpilih kembali sebagai anggota DPRD Sulut
Sekali lagi kewajiban membayar THR ini untuk segera! Cetus politisi Bolmong Raya ini, dan juga dengan dilakukan pembayaran THR ini bisa memudahkan dan membantu meringankan beban karyawan untuk merayakan Idul Fitri ujar Yusra
Di ketahui? “Pemberian Tunjangan Hari Raya” (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,di mana THR Keagamaan tersebut merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan tutup politisi ulung PKB Yusra Alhabsy.
Donald Audy