Sinergi Lintas Sektor, Kantah dan Kemenag Minsel-Mitra Gandeng Kejari Amankan Aset dan Tanah Wakaf

Blog8 Dilihat

MINAHASA SELATAN – Langkah strategis dalam mengamankan aset negara dan keagamaan resmi disepakati melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas instansi yang berlangsung khidmat. Kerja sama ini melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Minahasa Selatan, Kantah Kabupaten Minahasa Tenggara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Minahasa Selatan dan Kemenag Minahasa Tenggara. Kolaborasi ini berfokus pada sinergi pengelolaan serta percepatan sertifikasi tanah wakaf, rumah ibadah, dan aset-aset negara di kedua wilayah tersebut.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan langsung oleh para pimpinan instansi terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan, Ibu Heddy, S.H., M.H. Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berkomitmen untuk mengintegrasikan data, mempermudah koordinasi lapangan, serta mempercepat proses administrasi pertanahan agar seluruh tempat ibadah dan aset negara memiliki kepastian hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

“Kolaborasi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah. Dengan dukungan dari pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara serta Kementerian Agama, kami optimis pengelolaan dan sertifikasi aset-aset ini dapat berjalan lebih cepat, aman, dan transparan,” ungkap Kepala Kantah Minsel, Ibu Heddy, S.H., M.H.

Selain berfokus pada legalisasi aset, kerja sama ini juga menempatkan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan sebagai mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum, baik berupa pertimbangan maupun bantuan hukum jika ditemukan kendala dalam penyelamatan aset negara. Upacara penandatanganan ini diakhiri dengan foto bersama dan diskusi koordinasi perdana, menandai dimulainya babak baru sinergi yang kokoh demi kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *